TANJUNGPINANG (Kepri.co.id) – Komitmen Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau (Kejati Kepri) dalam mendampingi Pemerintah Daerah melalui jalur hukum kembali mendapat apresiasi tinggi. Walikota Tanjungpinang, H Lis Darmansyah SH, secara langsung menyerahkan piagam penghargaan kepada Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Kepri, Teguh Subroto SH MH, sebagai bentuk penghormatan atas kontribusi nyata dalam penyelesaian berbagai persoalan hukum yang dihadapi Pemko Tanjungpinang.
Penyerahan penghargaan berlangsung di ruang rapat Kejati Kepri, Jalan Sungai Timun, Senggarang, Kecamatan Tanjungpinang Timur, Selasa (24/6/2025). Dalam momen tersebut, Teguh Subroto didampingi jajaran pejabat utama Kejati, termasuk Asisten Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun), Asisten Intelijen, Asisten Tindak Pidana Khusus, serta para koordinator dan kasi.
Walikota Lis Darmansyah turut hadir bersama sejumlah pejabat, antara lain Asisten Administrasi Umum, Kepala DPKAD (Dinas Pendapatan, Pengelolaan Keuangan, dan Aset Daerah), Kadis Perkim (Perumahan dan Kawasan Permukiman), Kepala Inspektorat, dan Kabag Hukum Setdako Tanjungpinang.
Pendampingan Hukum Strategis
Sepanjang 2024 hingga pertengahan 2025, Kejati Kepri melalui Bidang Datun telah memberikan sejumlah pendapat hukum (legal opinion/ LO) kepada Pemko Tanjungpinang, yang mencakup:
- Ruislag (tukar guling) lahan antara Pemko Tanjungpinang dengan Markas Komando Armada I terkait pengembangan SPAM SWRO;
- Tukar-menukar lahan antara Pemda Tingkat II Kepri dengan PT Dima Habadi;
- Status hukum Gedung Serbaguna Taman Budaya Raja Ali Haji Senggarang;
- Penataan pegawai non-ASN di lingkungan Pemko Tanjungpinang.
Pendapat hukum ini tak sekadar menjadi rujukan administratif, melainkan juga berfungsi sebagai alat pencegah potensi sengketa dan pelanggaran hukum yang dapat merugikan pemerintah daerah dan masyarakat.
11 SKK untuk Selamatkan PSU
Dalam kesempatan yang sama, Wali Kota Lis Darmansyah juga menandatangani 11 Surat Kuasa Khusus (SKK) kepada Jaksa Pengacara Negara (JPN) Kejati Kepri. Mandat ini diberikan untuk menangani persoalan hukum terkait prasarana, sarana, dan utilitas (PSU) di 11 lokasi perumahan di wilayah Kota Tanjungpinang.
SKK ini memberikan wewenang kepada Kejati Kepri untuk bertindak atas nama Pemko baik secara litigasi di pengadilan maupun non-litigasi, terutama dalam penyelamatan aset negara dari pengembang nakal yang tidak menyerahkan PSU sesuai ketentuan.
Penguatan Kolaborasi Hukum
Dalam sambutannya, Wali Kota Lis menyampaikan apresiasi atas peran strategis Kejati Kepri. Menurutnya, kehadiran Kejaksaan sebagai mitra hukum sangat penting untuk memastikan setiap kebijakan berjalan sesuai aturan dan memiliki kepastian yuridis.
”Manfaat pendampingan hukum oleh Jaksa Pengacara Negara sangat kami rasakan, baik dalam penyelesaian masalah konkret maupun dalam membentuk kebijakan yang aman secara hukum,” ujar Lis.
Sementara itu, Kajati Kepri Teguh Subroto menegaskan kesiapan Kejati untuk terus memperluas ruang kolaborasi dengan Pemda.
”Kami tidak hanya menyelamatkan kekayaan negara, tapi juga mencegah potensi kerugian hukum yang bisa berdampak finansial maupun reputasional bagi pemerintah,” tegasnya.
Langkah Nyata untuk Pemerintahan yang Akuntabel
Acara ditutup dengan sesi foto bersama, penyerahan cenderamata, dan ramah tamah. Diharapkan kerja sama yang sudah terjalin ini dapat terus diperkuat, termasuk dalam bidang legislasi, penyusunan regulasi daerah, hingga pelatihan hukum bagi aparatur pemerintahan.
Dengan penghargaan ini, Kejati Kepri kembali menegaskan eksistensinya sebagai mitra hukum yang tak hanya reaktif, tapi juga proaktif dalam mendukung tata kelola pemerintahan yang bersih, akuntabel, dan berpihak pada kepentingan masyarakat. (riz)
BERITA TERKAIT:
Wako Lis Darmansyah Terima Penghargaan Nasional atas Komitmen Pelestarian Bahasa Melayu
WaliKota Lis Darmansyah Ajak GOW jadi Kekuatan Ekonomi Perempuan Tanjungpinang







