BATAM (Kepri.co.id) – Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Kepri, memberikan kesempatan emas bagi warga Kepri, mendapatkan pemutihan pajak kendaraan bermotor yang telat dibayar.
Legalitas pemutihan pajak kendaraan bermotor ini, sesuai Peraturan Gubernur (Pergub) Kepri Nomor 42 Tahun 2022 tentang Penghapusan Sanksi Administrasi dan Keringanan Pokok Pajak Kendaraan Bermotor Serta Pembebasan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Kedua.
“Relaksasi yang diberikan yaitu penghapusan sanksi administrasi, pembebasan bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) kedua, dan keringanan pokok pajak kendaraan bermotor terutang,” ujar Kepala Bapenda Pemprov Kepri, Dra Hj Reni Yusneli MTP kepada wartawan di Media Centre Samsat Kepri di Batam, Rabu (22/6/2022).

Dalam konferensi pers tersebut, Reni Yusneli didampingi Dirlantas Polda Kepri AKBP Tri Yulianto SIK MSi dan Kepala Cabang (Kacab) Jasa Raharja Provinsi Kepri, Mulyadi.
Pemutihan pajak kendaraan bermotor ini, berlangsung dalam dua tahap. Tahap pertama 1 Juli sampai 31 Agustus 2022. Kemudian tahap kedua, 20 September hingga 30 November 2022.
Reni menyarankan, sebaiknya warga Kepri mengambil kesempatan tahap pertama karena keringanan pokok pajak kendaraan bermotor terutang 50 persen.
“Sedangkan pada tahap kedua, keringanan pokok pajak kendaraan bermotor terutang 30 persen. Sementara penghapusan sanksi administrasi dan pembebasan bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) kedua 100 persen,” ungkap Reni.
Menjawab pertanyaan wartawan, berapa tahun maksimal telat pembayaran pajak yang bisa diputihkan. Dikatakan Reni, tidak dibatasi tahunnya.
“Ini benar-benar kesempatan emas loh manfaatkan pemutihan pajak kendaraan ini. Sebab, tahun depan akan diterapkan pajak progresif yakni pajak kendaraan yang memiliki lebih dari satu kendaraan, maka pajak kendaraan kedua dan seterusnya lebih mahal,” ungkap Reni.
Untuk itu, saran Reni, bagi pemilik kendaraan bermotor yang belum membalik namakan kendaraannya agar dibaliknamakan, mumpung gratis program pemutihan pajak kendaraan oleh Gubernur Kepri.
Target yang diharapkan dari program pemutihan pajak kendaraan ini, ungkap Reni, sekitar Rp50 miliar.
“Saya optimis target ini tercapai, karena target pemutihan pajak kendaraan tahun 2011 lalu Rp49 miliar tercapai. Padahal, dampak ekonomi akibat pandemi Covid-19 di tahun 2021 lalu, lebih parah dari tahun ini yang menuju pada proses pemulihan,” jelas Reni.

Salah satu yang menjadi latar belakang pemutihan pajak kendaraan bermotor ini, lanjut Reni, untuk membantu perekonomian masyarakat yang terpuruk dampak pandemi Covid-19.
“Hal itu juga, dibuktikan pertumbuhan ekonomi Kepri melemah. Sehingga, Pemprov memandang perlu membantu ekonomi masyarakat dan pendapatan asli daerah (PAD) dari pajak kendaraan bermotor tetap mencapai target,” terang Reni.

Pemutihan Asuransi SWDKLLJ Maksimal 5 Tahun
Kepala Cabang (Kacab) Asuransi PT Jasa Raharja (Persero), Mulyadi, menegaskan pemutihan asuransi Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) hanya maksimal lima tahun.
“Pasalnya, pada pandemi Covid-19 lalu, target pendapatan kami turun tapi klaim kecelakaan lalu lintas naik,” ujar Mulyadi.
Biasanya, klaim kecelakaan lalu lintas rata-rata Rp11 miliar per tahun. Namun, kata Mulyadi, pada pandemi Covid-19 lalu, klaim kecelakaan lalu lintas Rp10 miliar per tahun tapi pendapatan PT Jasa Raharja menurun.
Sementara itu, Dirlantas Polda Kepri, AKBP Tri Yulianto SIK MSi, menegaskan, pihaknya siap membantu Pemprov Kepri menyukseskan pemutihan pajak kendaraan bermotor ini.
Tak lupa, Dirlantas mengimbau masyarakat meningkatkan disiplin kepatuhan berlalu lintas. Awal dari kecelakaan lalu lintas, ketidakdisiplinan masyarakat dalam berlalu lintas.
“Masyarakat kita kadang, ada u-turn tidak boleh membelok. Kalau tak ada polisi lalu lintas yang jaga, main hajar saja. Kalau sudah terjadi kecelakaan baru sibuk,” contoh Tri.
Untuk itu, Tri mengingatkan, ada atau tidam ada polisi lalu lintas yang berjaga, harus tetap disiplin mematuhi lalu lintas.
Memang diakui Tri, sudah ada rencana menerapkan e-tilang dengan memanfaatkan kemajuan artificial inteligent sesuai tuntutan revolusi industri 4.0.
“Beberapa Polda sudah menerapkan e-tilang. Data base kendaraan ada pada Korlantas Mabes Polri,” terang Tri.
Dengan e-tilang, sangat membantu dalam pembuktian pelanggaran lalu lintas bahkan pembuktian dalam kejahatan lalu lintas.
“Seperti maaf lagi berduaan dalam mobil yang bukan pasangan sahnya, dengan teknologi artificial inteligent maka itu bisa dibuktikan fotonya lewat CCTv yang dipasang,” jelas Tri. (asa)