BATAM (Kepri.co.id) – Ketua Komisi IV DPRD Kota Batam, Dandis Rajagukguk, menegaskan, komitmen dalam memperjuangkan hak tenaga kerja menyusul adanya pengaduan pemutusan hubungan kerja (PHK) yang dinilai tidak adil oleh seorang karyawan di Kota Batam, Jumat, (24/4/2026)
Kasus ini mencuat, setelah seorang pekerja bernama Ramizal, operator produksi di PT JFC Stone Indonesia, mengajukan surat pengaduan resmi, terkait keberatan atas PHK yang diterimanya pada awal April 2026.
Dalam surat tersebut, Ramizal menyatakan keberatan atas keputusan perusahaan, yang merujuk pada tiga Surat Peringatan (SP1, SP2, dan SP3).
Berdasarkan dokumen PHK bernomor 004/PHK/HRD/IV/2026, pemutusan hubungan kerja berlaku efektif mulai 1 April 2026.
Alasan yang dicantumkan antara lain, ketidakhadiran tanpa surat keterangan dokter, meninggalkan pekerjaan tanpa izin, serta pelanggaran berupa merokok di area terlarang yang dinilai berpotensi menimbulkan risiko kebakaran.
Namun, Ramizal membantah sebagian alasan tersebut. Ia menjelaskan, ketidakhadirannya disebabkan kondisi sakit tanpa akses BPJS Kesehatan saat itu, serta ada keadaan darurat keluarga.
Terkait pelanggaran merokok, ia mengaku tidak mendapatkan peringatan lisan sebelumnya, dan menyebut perusahaan tidak menyediakan area merokok yang layak.
Selain itu, Ramizal juga menuntut hak kompensasi sesuai ketentuan peraturan perundang-undanga, termasuk pembayaran sisa gaji hingga akhir masa kontrak yang disebut berakhir pada November 2026.
Menanggapi laporan tersebut, Komisi IV DPRD Batam telah mengundang pihak perusahaan, dalam rapat dengar pendapat (RDP) pada Minggu lalu tidak hadir, dan mengirimkan surat resmi ke Komisi IV dengan alasan masih memiliki kegiatan lainya.
“Kami sudah mengundang perusahaan, tetapi tidak hadir dan mengirimkan surat ketidakhadiran. Jika mereka datang, tentu persoalan ini bisa dibahas dengan baik dan tidak perlu berlarut,” ujar Dandis.
Karena ketidakhadiran tersebut, Komisi IV bersama Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Batam, melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke lokasi perusahaan di kawasan Taiwan Industrial Park, Kabil, Nongsa.
Dalam sidak tersebut, tim menemukan kendala komunikasi dengan pihak manajemen di lapangan.
“Di lokasi, kami mengalami kesulitan komunikasi. Kami belum mengetahui secara pasti penyebabnya, apakah kendala bahasa atau hal lainnya,” tambahnya.
Dandis menegaskan, langkah sidak bukan mencari kesalahan, melainkan sebagai respons atas pengaduan masyarakat. Ia juga membantah anggapan, pihaknya bertindak tanpa dasar.
“Bukan tipikal kami datang mencari-cari kesalahan. Ini murni karena ada masyarakat yang mengadu dan merasa dirugikan. Tugas kami, memastikan kebenaran dan memperjuangkan hak mereka,” tegasnya.
Ia menambahkan, jika PHK memang dilakukan, perusahaan tetap wajib memenuhi hak-hak pekerja sesuai ketentuan yang berlaku, termasuk perhitungan kompensasi.
“Kalau memang di-PHK, haknya harus dihitung dengan benar. Itu prinsipnya,” ujarnya.
Kasus ini menjadi sorotan, karena menyangkut perlindungan tenaga kerja, yang merupakan salah satu bidang pengawasan Komisi IV DPRD Batam, meliputi kesejahteraan rakyat, pendidikan, kesehatan, dan ketenagakerjaan.
Sementara itu, Ramizal dalam pertemuan dan berdialog dengan Komisi IV, menyampaikan, pesimis dirinya bisa dapatkan kembali sisa kontrak kerja karena telah menerima SP3, meskipun ia merasa keberatan atas sanksi tersebut.
Ia menjelaskan, SP1 diberikan karena tidak membawa surat keterangan medis saat sakit, sementara ia belum memiliki akses BPJS Kesehatan.
SP2 diberikan, karena pulang lebih awal akibat orang tuanya sakit. Sedangkan SP3 diberikan, karena kedapatan merokok saat jam istirahat.
Ramizal mengungkapkan, sejumlah dugaan permasalahan di lingkungan kerja, antara lain tidak ada tanda larangan merokok di area tertentu, tidak tersedia area merokok maupun fasilitas istirahat, serta minimnya perlengkapan keselamatan kerja seperti alat pelindung diri (APD), seragam, dan kartu identitas karyawan.
Selain itu, ia menyebut, kondisi produksi yang dinilai kurang aman, seperti tidak adanya alat penyedot debu dan hanya menggunakan kipas angin yang justru menyebarkan debu.
Ia menduga, ada tenaga kerja asing (TKA) yang tidak memiliki izin kerja, serta penggunaan alat berat seperti crane dan forklift oleh operator yang tidak memiliki sertifikasi.
Ramizal berharap, ke depan perusahaan dapat memenuhi ketentuan yang berlaku, agar karyawan dapat bekerja dengan lebih aman dan nyaman.
“Saya berharap, perusahaan bisa memperbaiki kondisi kerja. Karyawan di sana sebenarnya ingin fasilitas yang layak, tetapi mereka takut melapor, karena khawatir kehilangan pekerjaan,” ujarnya.
Ia juga meminta, agar pihak terkait melakukan penyelidikan secara menyeluruh terhadap dugaan pelanggaran yang terjadi.
Komisi IV DPRD Kota Batam, saat menggelar rapat internal dan evaluasi, secara bersamaan, Tim Kuasa Hukum dan Manajemen PT JFC Stone Indonesia, ingin bertemu dengan Komisi IV.
Di waktu bersamaan, Pimpinan dan Anggota Komisi IV mesti menghadiri rapat paripurna, terkait Pengesahan Ranperda LAM Kota Batam.
Dengan raut wajah kecewa, pihak Manajemen PT JFC Stone Indonesia belum dapat bertemu dan berdialog dengan Komisi IV, terkait pengaduan dan persoalan yang muncul saat ini.
Rombonganpl perusahaan balik kanan, dan menyampaikan akan menunggu dari Komisi IV untuk rapat berikutnya. (amr)







