BINTAN (Kepri.co.id) – Mantan Kepala Desa (Kades) Berakit, MNT ditangkap dan ditahan penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Bintan, atas dugaan tindak pidana korupsi (tipikor) penjualan aset tanah milik Desa Berakit tahun 2012, Selasa (21/11/2023).
Penetapan tersebut berdasarkan hasil pengembangan, terhadap surat perintah penyidikan nomor: Print-02/L.10.15/Fd.2/06/2023 tanggal 6 Juni 2023 dalam dugaan kasus tipikor penjualan aset tanah milik Desa Berakit tahun 2012.
“Setelah kejaksaan melakukan pengembangan penyidikan dan berdasarkan surat perintah, didapatkan bukti bukti kuat atas tindak pidana korupsi yang dilakukan MNT,” ujar Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Bintan, Fajrian Yustiardi SH.
Selanjutnya, jelas Fajrian, tim penyidik juga menetapkan MNT sebagai tersangka, berdasarkan surat perintah nomor: PRINT- 03/L.10.15/Fd.2/11/2023 tanggal 21 November 2023. Serta penahanannya, berdasarkan surat perintah penahanan (T-2) nomor: PRINT- 03 /L.10.15/Fd.2/11/2023 tanggal 21 November 2023.
“Penyidik melakukan penahanan terhadap tersangka selama 20 hari ke depan, terhitung mulai Selasa tanggal 21 November 2023, sampai 10 Desember 2023 di Rumah Tahanan Kelas I Tanjungpinang,” ujarnya.
Hal ini dimaksudkan, jelas Fajrian, dalam rangka penyidikan guna membuat terang suatu perkara pidana untuk proses penyidikan, dengan melakukan penahanan dengan atas alasan sebagaimana yang diatur dalam ketentuan pasal 21 ayat (1), Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Diterangkannya, dugaan kasus tersebut tahun 2012, di hadapan Notaris Crisanty Pintaria SH, bahwa MNT selaku Kades Berakit menjual aset tanah seluas ±12.469,477 M2 kepada LYBP (warga negara asing) sebesar Rp1.527.452.500.
“Berdasarkan akta pengoperan dan pelepasan hak nomor 5 tahun 2012. Atas tindakan MNT menjual lahan di Desa Berakit tahun 2012, tanpa dilengkapi surat keputusan (SK) dari kepala desa, persetujuan dari Badan Permusyawaratan Desa (BPD), serta persetujuan tertulis dari Bupati dan Gubernur, namun M Nazar melakukan transaksi secara diam-diam,” jelas Fajrian.
Hal itu, ungkap Kasi Pidsus, bertentangan dengan pasal 1 angka 8, pasal 4, pasal 8, dan pasal 15 Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 4 Tahun 2007 tentang Pedoman Pengelolaan Kekayaan Desa.
Berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (LHP BPKP) Perwakilan Provinsi Kepri Nomor: PE.03.02/S-335/PW28/05/2023 tertanggal 7 November 2023.
“Nilai kerugian negara adalah senilai harga penjualan tanah milik Desa Berakit seluas 12.469,477 M2 yaitu Rp1.527.452.500,” jelas Fajrian.
Atas perbuatan mantan Kades Berakit tersebut, dapat dijerat sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar pasal 2 ayat (1) jo pasal 3 jo pasal 18 ayat (1) huruf a dan b, ayat (2) dan ayat (3) UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
“Proses penyidikan dugaan kasus korupsi ini masih terus didalami, guna membuat lebih terang suatu perkara,” tegas Fajrian. (now)







