Pengobatan Biasa Belum Ada Solusi, Coba Pengobatan Alternatif Spiritual Ki Arya Seta

Ki Arya Seta dengan benda pusaka di ruang praktiknya. (F. dok ki arya seta)

BATAM (Kepri.co.id) – Saat pengobatan biasa sudah dilakukan belum ada solusi, kenapa tidak mencoba pengobatan alternatif yang ditawarkan Sanggar Seni Spiritual Ki Arya Seta.

Sanggar Seni Spiritual Ki Arya Seta beralamat di Tiban ini, melayani penyakit zahir dan bathin mulai dari pengobatan segala penyakit hingga masalah asmara. Seperti istri ditinggalkan suami, istri atau suami yang selingkuh.

Baca Juga: Sanggar Seni Spiritual Ki Arya Seta Buka Pengobatan Segala Penyakit, juga Terima Konsultasi untuk Bacaleg

Selain itu juga bisa memasang susuk pemikat yang luar biasa, ingin punya karir bagus bahkan bisa menetralisir tempat usaha maupun rumah yang sudah lama ditinggal atau baru.

Di samping itu juga, akan melakukan back up secara spiritual, yakni untuk para pengusaha yang ingin minta bantuan agar usahanya bisa mencapai target-target yang diinginkan.

“Kalau pasien yang sakit datang berobat, kita pastikan dulu apakah dia sudah berobat ke dokter atau rumah sakit, jika sakit yang dikeluhkannya itu tidak bisa ditangani di rumah sakit dan tidak ada tanda-tandanya, barulah kita tangani,” ujar Ki Arya Seta, Jumat (21/7/2023).

Visi dan misi sangar ini untuk membantu masyarakat, bahkan bagi warga atau pasien yang datang membutuhkan bantuan pengobatan tidak ada diterapkan tarif atau mahar, cukup seikhlasnya saja.

“Kalau hajat, memang ada prosedur dan tata cara yang harus diikuti, karena ada media yang harus kita siapkan sesuai masalah dan solusi yang diberikan,” ucap Ki Arya Seta.

Disebutkan Ki Arya Seta, pihaknya buka praktik dari Senin sampai Sabtu pukul 13.00 hinggal 23.00 WIB. Bagi warga Batam yang mau berobat atau minta bantuan, sebelum datang terlebih dulu membuat janji, dengan menghubungi 081374193788.

“Untuk ritual ini, kita menerima semua pasien dari manapun dan dari semua agama. Dalam melakukan pengobatan, kita tidak ada mengunakan jalur-jalur yang tidak dibenarkan,” imbuhnya. (amr)