BATAM (Kepri.co.id) – Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Perempuan Kelas IIB Batam, menggelar kegiatan penggeledahan rutin pada blok hunian warga binaan, Selasa (22/10/2024).
“Kegiatan ini dilakukan sebagai bagian dari upaya serius memberantas peredaran HALINAR (handphone, pungli, dan narkoba) di dalam lapas,” ujar Kepala Lembaga Pemasyarakatan Perempuan (LPP) Batam, Nur Mustafidah AMd IP SSos MH melalui Ketua Humas LPP Kelas IIB Batam, Puspitadini Cahyaning Utami STr Pas, Selasa (22/10/2024).
Baca Juga: Pengajian Rutin, Lapas Perempuan Batam Terima Kunjungan Kemenag
Penggeledahan dimulai pukul 08.45 WIB hingga 09.30 WIB di blok hunian warga binaan Blok B1, yang dipimpin Kepala Seksi Administrasi Keamanan dan Ketertiban (Kasi Adm Kamtib), Ricke Miranto dan Kepala Kesatuan Pengamanan Lembaga Pemasyarakatan (Ka KPLP), Yani Tania, serta diikuti tim yang terdiri Kasubsi Keamanan, Kasubsi Peltatib, empat orang staf Administrasi Kamtib, dua staf KPLP, dan petugas jaga pagi.
“Kegiatan ini dilaksanakan dengan mengacu pada Surat Dirjen Pemasyarakatan Nomor PAS-PK.02.10.01-1147 tentang langkah progresif penertiban jaringan listrik, handphone, serta peningkatan kewaspadaan keamanan dan ketertiban di lapas dan rutan, guna menjaga keamanan dan ketertiban Lapas Perempuan Kelas IIB Batam,” ujar Puspitadini.
Hasil penggeledahan menunjukkan tidak ada barang terlarang seperti handphone, uang tunai, maupun narkoba. Kondisi blok hunian dinyatakan aman dan terkendali.
Untuk selanjutnya, barang-barang larangan yang ditemukan selama penggeledahan, akan didata dan dimusnahkan sesuai prosedur.
“Dengan demikian, upaya menjaga keamanan dan ketertiban (kamtib) di dalam lapas dapat terwujud dengan baik dan berkelanjutan,” pungkas Puspitadini. (asa)







