Warga Kembali Tagih Janji Wali Kota, Terkait Legalitas Kampung Tua Tembesi Tower

  • Bagikan
Perwakilan warga Tembesi Tower medatangi Kantor BP Batam, menagih legalitas lahan yang mereka huni. (F. istimewa)

BATAM (Kepri.co.id) – Warga RW 16 Kampung Tembesi Tower Sagulung, kembali menagih janji Wali Kota Batam yang juga Ex-Officio Kepala Badan Pengusahaan (BP) Batam, Muhammad Rudi terkait legalitas kampung tua tempat tinggal mereka.

Hal itu dilakukan lima orang perwakilan warga Tembesi Tower, dengan mendatangi Kantor BP Batam, Kamis (22/9/2022) pagi.

Baca Juga: Setelah Puluhan Tahun Berjuang, Akhirnya Legalitas Kampung Tua Tembesi Tower Akan Dilegalkan Walikota

Kedatangan perwakilan warga Tembesi Tower ini, menindaklanjuti hasil undangan BP Batam dilanjutkan hearing dengan pimpinan DPRD Batam pada Rabu (8/6/2022) lalu, soal penyelesaian legalitas Kampung Tua Tembesi Tower.

“Waktu itu, Kepala BP Batam, Muhammad Rudi menyarankan penyelesaian Kampung Tua Tembesi Tower, agar menghubungi Direktur Lahan, Eka Ilham Hartawan. Tapi, beliau sejak selesai hearing di DPRD Batam 8 Juni 2022 lalu, susah dihubungi. Makanya, kami datangi langsung Kantor BP Batam,” ujar Ketua Tim Tembesi Tower, Panji S Lingga yang didampingi Arnold, Erik, Agus, serta kuasa hukum warga Orik Ardiansyah kepada wartawan, Kamis (22/9/2022).

Perwakilan warga Kampung Tua Tembesi Tower, Sagulung mendatangi Kantor BP Batam, Kamis (22/9/2022). (F. istimewa)

Perwakilan warga ke Kantor BP Batam, hendak menjumpai Direktur Lahan BP Batam, Eka Ilham Hartawan. Sayangnya, Ilham menurut stafnya, sedang berada di Jakarta.

Baca Juga: Perjuangan Tak Diakomodir, Warga Tembesi Tower Ancam Demo Besar-besaran Walikota

“Kemudian, kami mau menjumpai Deputi 3 Bidang Pengelolaan Kawasan dan Investasi BP Batam, Sudirman Saad. Jawaban yang kami dapatkan, beliau juga di Jakarta,” ujar Panji kesal.

Ditambahkan Erik, pihaknya berusaha menunggu kedua pejabat BP Batam tersebut. Akan tetapi, ungkap Arnold, dirinya tak bisa mengerem warga melampiaskan kekesalannya mau berdemo ke kantor BP Batam.

“Warga saking kesalnya, mau demo ke kantor BP Batam. Karena persoalan kampung tua Tembesi Tower ini sudah dua kali hearing di DPRD,” ujar Erik.

Secara yuridis yang tak terbantahkan, lanjut Arnold, kampung tua Tembesi Tower ini berdasarkan Keputusan Walikota Batam nomor 105/HK/III/2004 tanggal 23 Maret 2004 tentang penetapan wilayah Kampung Tua di Kota Batam.

“Jadi, tolong ini jangan dimain-mainkan dan dianggap remeh oleh pihak BP Batam. Secara administrasi dan historis formal yuridis kampung tua Tembesi Tower ini, tercatat dalam administrasi negara SK Walikota Batam nomor 105/HK/III/2004,” tegas Agus, perwakilan warga.

SK Walikota Batam tersebut, lanjut Agus, dikuatkan dengan adanya persetujuan prinsip nomor B/70/KA/III/2005 tanggal 30 Maret 2005 yang ditandatangani Ketua BP Batam (dulu namanya Otorita Batam/ OB) Ismeth Abdullah.

“Historisnya jelas, aset negara yang dibiayai APBD Batam, juga sudah masuk di kampung tua Tembesi Tower. Seperti jalan, Posyandu, masjid, musala, dan fasilitas publik lainnya,” terang Agus.

Kuasa hukum warga Kampung Tua Tembesi Tower, Orik Ardiansyah SH. (F. istimewa)

Kuasa Hukum Warga RW 16 Tembesi Tower, Orik Ardiansyah SH, mengatakan, legalitas lahan kampung tua Tembesi Tower sudah tidak ada masalah.

“Karena menurut saya, sah secara hukum. Perkara ini, sudah diuji di Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Provinsi Kepulauan Riau nomor surat B/0225/LM.24-05/0165.2020/IV/2021,” terang Cak Orik.

Dalam laporan akhir hasil pemeriksaan (LAHP) nomor surat B/0225/LM.24-05/0165.2020/IV/2021, bahwa BP Batam telah melakukan maladministrasi yakni penundaan berlarut atas permohonan warga mendapatkan legalitas Kampung Tembesi Tower RW 16.

LAHP Ombudsman RI Perwakilan Kepri tersebut, lanjut Cak Orik, diperkuat dengan dua kali rekomendasi DPRD Batam, agar segera menerbitkan dan memberikan legalitas hak-hak warga kampung tua Tembesi Tower.

“Dengan demikian, legalitas yang dimiliki oleh warga kampung tua Tembesi Tower sudah sah secara hukum. Persoalannya sekarang, antara mau atau tidak mau menerbitkan legalitas tersebut. Dan bukan lagi persoalan hukum,” tegas Cak Orik.

Harusnya, saran Cak Orik, semestinya pemerintah mensejahterakan masyarakat sesuai amanat UUD 1945. “Caranya, dengan menerbitkan legalitas tersebut,” ujar Cak Orik.

Ketua DPRD Batam Minta Pemerintah Bantu Warga

Ketua DPRD Batam, Nuryanto atau biasa disapa Cak Nur, berharap pemerintah membantu warga RW 16 Kampung Tembesi Tower, jika historis legalitasnya ada.

Ketua DPRD Batam, Nuryanto. (F. istimewa)

Secara teknis di lapangan, DPRD Batam tidak ikut campur soal pengaturan legalitas kampung tua Tembesi Tower.

“Namun, DPRD sudah membuat surat rekomendasi sesuai hasil rapat hearing Rabu (8/6/2022) lalu, agar Pemko Batam dan BB Batam, menyelesaikan legalitas kampung tua Tembesi Tower ini,” ujar Cak Nur.

Soal warga yang kesal dan mau demo besar-besaran menuntut BP Batam maupun Walikota Batam, menyelesaikan persoalan legalitas kampung tua Tembesi Tower, itu adalah hak warga.

“Negara kita negara hukum dan demokratis. Kalau warga mau demo, itu hak warga. Tapi, kalau bisa dimusyawarahkan baik-baik, kenapa harus demo,” pinta Cak Nur. (asa)

  • Bagikan