Ketua LSM Forkot Natuna Ditangkap, Diduga Korupsi Dana Hibah Rp1,77 Miliar

Ketua LSM Forkot Natuna, WS alias W bersama penyidik Subdit 3 Tipidkor Ditreskrimsus Polda Kepri dari Natuna tiba di Bandara Hang Nadim Batam, Jumat (21/7/2023). (F. dok humas polda kepri)

BATAM (Kepri.co.id) – Ketua LSM Forkot Natuna, WS alias W yang juga Ketua Koni Kabupaten Natuna 2011-2013, ditangkap Subdit 3 Tipidkor Ditreskrimsus Polda Kepri di rumahnya di Natuna, Jumat (21/7/2023).

“WS alias W ditangkap, karena diduga korupsi tak bisa mempertanggungjawabkan dana hibah sebesar Rp1.777.500.000 dari APBD/P Kabupaten Natuna tahun 2011, 2012, dan 2013,” ujar Dirreskrimsus Polda Kepri Kombes Pol Nasriadi SH SIK MH melalui Kabidhumas Polda Kepri Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad SH MSi.

Sebelum menangkap, tim penyidik memeriksa 42 orang saksi, termasuk 13 pegawai negeri sipil (PNS) Pemkab Natuna, empat Pengurus LSM Forkot Natuna, dan 25 pihak terkait lainnya.

Selain itu, tiga ahli juga diperiksa yaitu ahli keuangan daerah Kementerian Dalam Negeri, ahli pidana, dan ahli/ auditor Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

Barang bukti yang diamankandokumen laporan pertanggungjawaban penggunaan dana hibah LSM Forkot Natuna, surat keterangan terdaftar LSM Forkot Kabupaten Natuna tahun 2011, dokumen pencairan dana hibah kepada LSM Forkot Kabupaten Natuna.

Naskah perjanjian hibah daerah atas pemberian dan hibah kepada LSM Forkot Kabupaten Natuna tahun 2011, 2012, dan 2013, serta rekening koran Bank Mandiri atas nama tersangka tahun 2012-2013 dan rekening koran Bank Mandiri atas nama Forum Kota Natuna tahun 2012-2013

Atas perbuatannya, tersangka dikenakan pasal 2 ayat (1) dan/ atau pasal 3 jo pasal 18 Undang-Undang (UU) nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara. (rud)