KARIMUN (Kepri.co.id) – Kejaksaan Negeri (Kejari) Karimun memberi sinyal, akan ada tersangka baru kasus korupsi dana hibah Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kabupaten Karimun, tahun anggaran 2022 sebesar Rp3,4 miliar, yang merugian negara sebesar Rp433 juta.
Sebelumnya, Kejari telah menahan dan menetapkan dua orang tersangka kasus korupsi dana hibah KONI Karimun ini yaitu R selaku Bendahara, dan M sebagai anggota Bidang Perencanaan dan Anggaran Pengurus Umum KONI Kabupaten Karimun periode 2019-2023.
Kasi Intel Kejari Karimun, Rezi Dharmawan SH MH, mengatakan, terkait kasus yang sedang di tangani, ada prioritas calon tersangka baru yang kini didalami tim penyidik.
Namun, Rezi enggan menjelaskan lebih jauh, karena dikhawatirkan mengganggu penyidikan. Rezi juga menegaskan, kasus ini tidak hanya sampai terhadap penetapan tersangka bendahara saja. Akan tetapi, akan ada tersangka lainnya.
“Usai penggeledahan yang kami lakukan di rumah tersangka R, serta Kantor KONI Karimun di Jalan Kapling, Ruko Balai Garden Blok A2 Nomor 5 Kelurahan Kapling, Kecamatan Tebing, serta di kantor Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) dan Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Karimun, Senin (16/1) lalu, ditemukan bukti-bukti lainnya,” ungkap Rezi.
Ia menyebutkan, penggeledahan dilakukan untuk mencari barang dan dokumen yang diduga disembunyikan di Kantor KONI Karimun.
Dalam proses penyelidikan yang dilakukan belasan orang jaksa penyidik, ditemukan beberapa dokumen penting, diduga berhubungan dengan dugaan tindak pidana korupsi dana hibah KONI Karimun tahun 2020 tersebut.
“Lalu, dokumen tersebut langsung dilakukan penyitaan. Upaya tersebut merupakan tindak lanjut penyidikan dalam rangka mengumpulkan alat bukti untuk tahap dua. Setelah di tahap satu kami sudah menetapkan dua orang tersangka dan dilakukan penahanan,” tuturnya.
Sementara itu, Kasi Pidsus Kejari Karimun, Gustian Juanda Putra, menyampaikan, proses penyidikan kasus dugaan korupsi di tubuh KONI Karimun ini sudah berlangsung sejak September 2023. Pada bulan yang sama, penyidik langsung menaikkan statusnya menjadi penyidikan.
“Ada 270 orang saksi, sudah diperiksa dalam kasus ini. Di antaranya internal KONI Karimun termasuk juga pengurus inti KONI Karimun periode 2019-2023 yakni Ketua Umum Jhon Abrison SE, Sekretaris Umum Freddy SE, dan Bendahara Umum Rosita SE, serta Ketua Harian yang dijabat Wakil Bupati Karimun, H Anwar Hasyim MSi, pengurus cabang olahraga, atlet hingga OPD terkait di Pemkab Karimun,” ujar Kasi Pidsus.
Selain itu, pihaknya telah meminta keterangan dari beberapa saksi ahli. Seperti auditor Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), dan ahli hukum pidana. Barang bukti yang kami amankan dari tersangka sebanyak 120 item,” tuturnya.
Sementara itu, M Ridwan dari Law Office DP Rosita & Patners selaku pengacara tersangka R, menyampaikan, terkait pencairan dana hibah tahun 2020, termasuk kerugian negara Rp433 juta, klienya menyampaikan, sudah dilakukan surat pertanggungjawaban (SPJ), sesuai arahan pimpinan.
“Klien saya mengaku, tidak menerima total sejumlah uang itu. Kita berharap, para penerima uang tersebut nantinya harus dimintai keterangan, dan dapat diketahui siapa aktor intelektualnya,” ujar M Ridwan.
Kepala Kejaksaan Negeri Karimun, Dr Priyambudi, menegaskan, kasus ini akan terus bergulir dan kemungkinan tersangka lain dalam kasus ini pasti ada.
“Ini baru tahap awal, penyidikan kasus ini akan terus lanjut sampai kita ungkap siapa aktor intelektualnya. Tahap II nanti berkemungkin ada tersangka lainnya,” ujar Dr Priyambudi. (now)