Ditresnarkoba Polda Kepri Ungkap Dugaan Jaringan Peredaran Ekstasi di Batam, 17 Orang Diamankan

Ditresnarkoba Polda Kepri Ungkap Dugaan Jaringan Peredaran Ekstasi di Batam, 17 Orang Diamankan
Ditresnarkoba Polda Kepri menindak pelaku narkoba di sejumlah tempat di Batam yang berlangsung pada Minggu malam hingga Senin pagi, 18–19 Oktober 2026. (Sumber: Polda Kepri)

BATAM, Kepri.co.id – Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Kepri mengungkap dugaan jaringan peredaran dan penyalahgunaan narkotika jenis ekstasi, di sejumlah tempat hiburan malam dan tempat tinggal di Kota Batam.

Penindakan yang berlangsung pada Minggu malam hingga Senin pagi, 18–19 Oktober 2026, tersebut mengamankan 17 orang, terdiri atas 10 laki-laki dan tujuh perempuan, untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Barang bukti yang diamankan dari pengguna narkoba. (Sumber: Polda Kepri)

Dirresnarkoba Polda Kepri, Kombes Pol Suyono SIK SH MH, melalui Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Dr Nona Pricillia Ohei SIK SH MH, menjelaskan, pengungkapan ini sejalan dengan Quick Wins Kapolri Program Nomor 2 tentang Pemulihan Kawasan Narkoba.

Program ini menekankan pentingnya penindakan terhadap jaringan peredaran narkotika, yang disertai upaya berkelanjutan untuk mencegah penyalahgunaan, memperkuat pengawasan lingkungan, dan mencegah kawasan rawan kembali dimanfaatkan sebagai tempat peredaran narkoba.

Pengungkapan bermula dari informasi masyarakat, mengenai dugaan penyalahgunaan narkotika di tempat hiburan malam. Dalam penindakan sekitar pukul 22.00 WIB, petugas menemukan 12 butir ekstasi dalam penguasaan seorang pengunjung di ruang VIP.

Hasil pengembangan mengarah pada dugaan keterlibatan IR yang diduga menjual ekstasi kepada EN dan MO, serta KE yang diduga berperan sebagai pemasok. Penyidik juga mendalami keterangan mengenai dugaan jalur pasokan yang melibatkan MA, yang disebut berada di lembaga pemasyarakatan, dan AN, seorang warga negara Malaysia, guna memastikan asal-usul serta jalur distribusi narkotika tersebut.

Dalam rangkaian penindakan di sejumlah lokasi, petugas mengamankan 17 orang dan barang bukti berupa 66 butir ekstasi, 15 unit telepon genggam, serta satu unit sepeda motor.

Berdasarkan pemeriksaan urine oleh Biddokkes Polda Kepri, 13 orang dinyatakan positif menggunakan narkotika jenis ekstasi, dua orang negatif, dan dua orang lainnya belum menjalani pemeriksaan urine.

Penyidik masih mendalami peran masing-masing pihak, menelusuri dugaan jaringan yang lebih luas, serta melakukan pemeriksaan dan analisis teknologi informasi sesuai prosedur hukum.

Kabid Humas Polda Kepri menegaskan, pemberantasan narkotika tidak berhenti pada penindakan, tetapi perlu disertai pengawasan berkelanjutan mencegah peredaran kembali di lingkungan yang telah menjadi sasaran penegakan hukum.

Masyarakat diimbau turut mengawasi lingkungan sekitar, khususnya tempat yang diduga menjadi lokasi penyalahgunaan atau peredaran narkotika, serta menyampaikan informasi melalui kanal resmi kepolisian.

Masyarakat dapat memanfaatkan Layanan Kepolisian 110 yang tersedia selama 24 jam secara gratis. untuk melaporkan dugaan tindak pidana maupun gangguan keamanan. (adji)

BERITA TERKAIT:

Ditresnarkoba Polda Kepri Ungkap Peredaran Narkotika di Batam, Sita 60,03 Gram Sabu dan 63 Butir Ekstasi

Dikirim Melalui Ekspedisi, Ditresnarkoba Polda Kepri Gagalkan Peredaran 426 Gram Ganja Jaringan Aceh-Batam

Ditresnarkoba Polda Kepri Ringkus Tersangka Sabu 1.013 Gram

 

Exit mobile version