BATAM (Kepri.co.id) – Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Kepulauan Riau (Kepri) kembali menggagalkan upaya peredaran narkotika jenis ganja, yang diduga berasal dari jaringan Aceh-Batam. Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan seorang pria berinisial KM alias A alias C beserta barang bukti ganja seberat 426,15 Gram netto.
Dirresnarkoba Polda Kepri Kombes Pol Suyono melalui Kabidhumas Polda Kepri Kombes Pol Dr Nona Pricillia Ohei, mengatakan, pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat yang diterima Tim Opsnal Subdit II Ditresnarkoba Polda Kepri pada Rabu (3/6/2026) sekitar pukul 13.00 WIB. Informasi tersebut menyebut, ada paket mencurigakan yang dikirim melalui jasa ekspedisi J&T Express.
Menindaklanjuti laporan itu, petugas berkoordinasi dengan pihak ekspedisi dan melakukan metode control delivery terhadap paket yang diketahui akan dikirim ke wilayah Batuaji, Kota Batam.
Hasilnya, pada Kamis (4/6/2026) sekitar pukul 16.30 WIB, petugas berhasil mengamankan tersangka di Perumahan Aviari Griya Pratama, Kelurahan Buliang, Kecamatan Batuaji. Tersangka ditangkap sesaat setelah mengambil paket dari teras rumah dan membawanya masuk ke dalam kediamannya.
Dari hasil pemeriksaan awal, KM mengakui paket tersebut berisi ganja yang dipesannya dari Banda Aceh melalui seseorang berinisial GBB. Untuk mendapatkan barang haram itu, tersangka mengaku telah mentransfer uang Rp2,5 juta.
Dalam pengungkapan tersebut, polisi menyita sejumlah barang bukti, yakni satu bungkus plastik hitam berisi ganja dengan berat netto 426,15 Gram, satu kotak paket J&T Express yang dikirim dari Banda Aceh, serta satu unit telepon genggam Realme C35 warna hitam, yang digunakan tersangka untuk berkomunikasi terkait pemesanan narkotika.
Penyidik juga mengungkap modus yang digunakan tersangka untuk mengelabui petugas. KM sengaja memakai nama samaran ”A” sebagai penerima paket, dan meminta kurir meletakkan kiriman tersebut di dalam kotak kayu yang berada di teras rumah guna menghindari kecurigaan.
”Tersangka mengakui narkotika jenis ganja tersebut adalah miliknya dan dirinya tidak memiliki izin untuk membeli, menerima, memiliki maupun menguasai narkotika tersebut,” ujar Nona.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 111 Ayat (1) dan/atau Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Saat ini, tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Kantor Ditresnarkoba Polda Kepri untuk menjalani proses penyidikan. Kami juga terus melakukan pengembangan, guna mengungkap jaringan pemasok narkotika tersebut,” tegasnya.
Polda Kepri mengajak masyarakat, untuk terus berperan aktif dalam memerangi peredaran gelap narkotika dengan melaporkan setiap aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan penyalahgunaan maupun peredaran narkoba di lingkungan sekitar.
Masyarakat juga dapat menyampaikan informasi atau pengaduan melalui layanan Polisi 110 yang beroperasi selama 24 jam. (amr)
BERITA TERKAIT:
Satresnarkoba Tangkap Sabu 19,8 Kg, Jaringan Internasional dari Malaysia
Polda Kepri Berhasil Ungkap 22 Kasus Narkoba, Sita 5,4 Kg Sabu dan 120 Gram Ganja
Polresta Barelang Ungkap 9 Kasus Narkotika, Barang Bukti 835,02 Gram Narkotika dan 73,77 Gram Ganja
Polda Kepri Ingatkan, Tindak Tegas Siapa Saja Main-main dengan Narkoba
Satres Narkoba Polres Bintan Tangkap Pemilik Tanaman Ganja
