KARIMUN (Kepri.co.id) – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Karimun, melakukan serangkaian pemeriksaan kepada sejumlah saksi terkait dugaan penyalahgunaan dana hibah Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Karimun tahun anggaran 2022.
Kasi Intel Kejari Karimun, Rezi Dharmawan SH MH, mengatakan, pihaknya sedang melalukan penyelidikan dan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi menindaklanjuti laporan dari masyarakat yang mencurigai dugaan penyelewengan dana hibah KONI Karimun 2023.
“Iya benar. Saat ini kami sedang selidiki serta melakukan pemanggilan sejumlah saksi. Proses penyelidikan terus bergulir dan kami telah mengumpulkan sejumlah bukti dan keterangan dari saksi-saksi, termasuk bukti-bukti laporan pertanggungjawaban penggunaaan dana tersebut,” ungkap Rezi, Rabu (20/9/2023).
Seperti diketahui, KONI Karimun tahun 2022 menerima dana hibah Rp3,8 miliar dari APBD Karimun. Rinciannya APBD murni Rp1,8 miliar serta APBD Perubahan Rp2 miliar.
Kejari Karimun selanjutnya, secara marathon melakukan pemeriksaan sejak Agustus dan September. “Kami telah meminta keterangan sejumlah saksi baik dari pengurus KONI, pengurus cabang olahraga (cabor), atlet dan nantinya juga anggota DPRD Karimun,” kata Rezi.
Pada awal pekan ini, ungkap Rezi, Kejari Karimun memanggil sejumlah pengurus cabor untuk diperiksa sebagai saksi.
“Dana KONI 2022 ini terindikasi tidak sesuai peruntukan, serta tidak didukung bukti yang lengkap dalam hal laporan penggunaan dananya, termasuk terhadap laporan beberapa cabang olahraga,” ujar Rezi.
Ia juga menyebutkan, dalam pelaksanaannya diduga terjadi penyimpangan penggunaan dan pengelolaan dana yang dilakukan oknum pihak pihak tertentu, serta oknum KONI Karimun yang berpotensi mengakibatkan kerugian negara.
“Karena itu, penanganan perkara saat ini sedang dalam tahap penyelidikan,” kata Rezi. (now)