MALAYSIA (Kepri.co.id) – Satuan Tugas (Satgas) Pelayanan dan Pelindungan Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) Johor Bahru, memfasilitasi dan mendampingi deportasi 150 warga negara Indonesia (WNI) dari Pasir Gudang, Johor ke Tanjungpinang, Kepulauan Riau (Kepri), Rabu (19/3/2025).
WNI tersebut telah menyelesaikan masa hukuman mereka, akibat pelanggaran keimigrasian maupun tindakan pidana lainnya.
Kegiatan deportasi ini, bagian dari program penghantaran pulang tahanan WNI yang telah dilaksanakan sejak Desember 2024. Program pemerintah Malaysia ini, mentargetkan deportasi 7.200 orang tahanan WNI, dalam 48 kali pemulangan.
Baca Juga: KJRI Johor Bahru Siap Bersinergi dengan SMSI Kepri, Dorong Peran Media dalam Isu Regional
Konjen RI Johor Bahru, Sigit S Widiyanto melalui Ketua Satgas Pelayanan dan Pelindungan KJRI Johor Bahru, Jati Winarto, menyampaikan, fasilitasi pemulangan WNI/ Pekerja Migran Indonesia (PMI) yang dideportasi, merupakan upaya KJRI Johor Bahru dalam pelindungan WNI di luar negeri.
“Kegiatan fasilitasi dan pendampingan secara rutin, dilakuka
n oleh Satgas Pelayanan dan Pelindungan KJRI Johor Bahru,” ujar Jati Winarto dalam keterangan tertulisnya kepada awak media Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) Kepri, Kamis (20/3/2025).
Baca Juga: KJRI Johor Pulangkan 3 Nelayan Kepri dan Sumut yang ‘Nyasar’ ke Perairan Malaysia
Dijelaskannya, secara keseluruhan sejak Januari sehingga 19 Maret 2025, KJRI Johor Bahru telah memfasilitasi deportasi 1.477 WNI, 13 di antaranya anak-anak.
Dari 1.477 WNI tersebut, sebanyak 431 orang dipulangkan melalui program penghantaran pulang, selebihnya melalui pemulangan mandiri yang dilakukan depot-depot imigresen Malaysia.
Para WNI tersebut berasal dari berbagai Depo Imigresen di Malaysia. Di antaranya Depot Pekan Nanas, Depot Kemayan, Depot Imi Beranang, Depot Machap Umboo, dan Depot Setia Tropika.
Baca Juga: Resepsi Diplomatik KJRI Johor Bahru, Gagas Ro-Ro Batam – Johor
KJRI Johor Bahru menyampaikan apresiasi kepada pihak-pihak terkait utamanya kepada Immigresen Malaysia, Balai Pelayanan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI) Tanjungpinang, Kantor Imigrasi Kelas I Tanjungpinang, Rumah Perlindungan dan Trauma Center (RPTC) Tanjungpinang, serta Kepala Dinas Kesehatan Tanjungpinang atas dukungan, kerja sama dan fasilitasi yang diberikan, sehingga deportasi ini berjalan dengan baik. (amr)