BATAM (Kepri.co.id) – Ingin kembali ke pacar lama, namun mantan tak mau menerima. Sehingga, AM (22) nekat menyebarkan video asusila bersama mantannya salah satu mahasiswi Batam ke media sosial.
Viralnya video tersebut di media sosial, membuat Ditreskrimsus Polda Kepri melakukan pengembangan dan berhasil menangkap tersangka AM, penyebar video asusila tersebut.
“Kami menemukan beredar video asusila yang kabarnya terjadi di Batam. Setelah kami dalami, kami menemukan korban perempuan berinisial N. Setelah kami lakukan proses pemeriksaan dan pendalaman, kami mendapatkan tersangka laki-laki berinisial AM,” jelas Dirreskrimsus Polda Kepri, Kombes Pol Nasriadi SH SIK MH, Kamis (19/10/2023).
Dirreskrimsus, menjelaskan, antara tersangka dengan korban diketahui sudah berpacaran sekitar 2,5 tahun. Video sengaja disebar tersangka di akun media sosial Instagram milik korban, karena tidak mau diputuskan. Video tersebut pertama disebarkan 12 Oktober 2023. Namun, tidak viral karena tengah malam.
“Media sosial korban sudah dikuasai tersangka, karena kata sandinya sudah diketahui saat mereka pacaran. Penyebaran video yang pertama itu merupakan ancaman, agar si korban bisa kembali lagi menjadi pacar tersangka,” jelas Dirreskrimsus.
Pengakuan tersangka AM, korban tidak mau menerima permintaan tersangka kembali pacaran. Kemudian, tersangka mengulangi perbuatannya mengunggah kembali video tersebut pada 18 Oktober 2023.
“Video itu dibuat tersangka dengan tekanan dan paksaan yang dilakukan. Tersangka diketahui sangat posesif dan sering menganiaya korban,” ungkap Dirreskrimsus.
Setelah ditangkap, tersangka mengakui perbuatannya dengan alasan masih mencintai korban. Kendati demikian, korban tidak mau, karena telah memiliki pacar pria lain. Oleh karena itu, tersangka mengancam dengan memviralkan video yang dia buat dengan korban.
Atas perbuatannya, tersangka melanggar Undang-undang (UU) Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. UU ini ditujukan untuk mengatur kegiatan yang berkaitan dengan penggunaan internet, komputer, dan perangkat elektronik lainnya.
Terssangka AM juga dijerat melanggar UU Nomor 44 Tahun 2008 tentnang Pornografi. (rud)