BATAM (Kepri.co.id) – Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Kepri bersama tim terpadu terdiri Polisi Militer (POM) AU, AD, AL, serta Bea dan Cukai (BC) Kota Batam melakukan razia narkoba di tempat hiburan di Kota Batam, Sabtu (19/1/2024).
Ada lima titik tempat hiburan yang dirazia Ditresnarkoba bersama tim terpadu, yaitu Grand Dragon PUB & KTV, Square CLUB & KTV, M-One CLUB & KTV, Galaxy KTV & Entertainment Harbourbay, dan Pasific Palace Hotel Batuampar.
Kegiatan Razia dipimpin langsung Dirresnarkoba Polda Kepri, Kombes Pol Dony Alexander SIK MH. Razia dilakukan, kata Kombes Dony, sebagaimana atensi pimpinan melakukan pengawasan di tempat hiburan, terkait juga perizinan jam operasional.
“Sehingga, warga masyarakat tetap dapat menikmati rasa nyaman dan aman dari tempat hiburan di Kota Batam yang tidak melampaui batas izin yang telah ditentukan, serta minuman-minuman tanpa cukai,” jelas Dirresnarkoba Polda Kepri.
Adapun kegiatan yang dilakukan yaitu pemeriksaan minuman beralkohol, barang bawaan pengunjung dan pengecekan urine secara selektif pada pengunjung.
Pada saat pengecekan minuman beralkohol di salah satu tempat hiburan malam, didapati minuman beralkohol tersebut tidak memiliki cukai. Selanjutnya, barang bukti dibawa dan diamankan ke kantor Ditresnarkoba Polda Kepri.
“Tidak lupa kami juga berharap kepada masyarakat Kepri terkhusus Kota Batam, dapat berperan aktif membantu kita agar bersih dari lingkup peredaran narkotika,” pungkas Dirresnarkoba Polda Kepri, Kombes Pol Dony Alexander SIK MH. (rud)