Ini Harapan Ikama 4 Kabupaten untuk Mubes 2 Forkom Sejatim

  • Bagikan
Ketua Umum DPW Ikama Provinsi Kepri, Umar Faruq (kanan) kongkow dengan sahabatnya membahas suksesi Mubes 2 Forkom Sejatim yang akan digelar di PIH Batam Center, Minggu (20/11/2022). (F. istimewa)

BATAM (Kepri.co.id) – Ikatan Keluarga Madura (Ikama) Provinsi Kepri yang mewadahi empat kabupaten se-Madura (Bangkalan, Sampang, Pemekasan, dan Sumenep), siap menyukseskan Musyawarah Besar (Mubes) 2 Forum Komunikasi Sedulur Jawa Timur (Forkom Sejatim) Kota Batam.

Gawean keluarga besar Jawa Timur ini, jika tak ada halangan diselenggarakan di Hotel PIH Batam Center, Minggu (20/11/2022).

Baca Juga: Ikama Kepri Kutuk dan Kecam Saefuddin Ibrahim, Terkait Viral Hapus 300 Ayat Alquran

Perhelatan akbar bagi warga Jawa Timur di Kota Batam Ini, akan dihadiri dan dikuti paguyuban setiap kabupaten di Jawa Timur yang resmi berbadan hukum di Kota Batam.

“Kami sangat antusias karena Ikama bagian daripada Jawa Timur,” ujar Ketua Umum Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Ikama Provinsi Kepri, Umar Faruq kepada wartawan di Batam Center, Sabtu (19/11/2022).

Ketua Umum Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Ikama Provinsi Kepri, Umar Faruq (kanan) bersama Rois Aam PBNU KH Miftachul Akhyar. (F. istimewa)

Dengan adanya mubes ini, kata Gus Far, sapaan akrab Umar Faruq yang dekat dengan Menkopolhukam Mahfud MD ini, bisa memilih pemimpin Forkom  Sejatim Kota Batam ke depan, sosok pemimpin yang bertanggung jawab dan mengayomi semua warganya.

Dengan mengharapkan ridha dan pertolongan dari Allah, Tuhan Yang Maha Esa, kata Gus Gar, mubes berjalan baik, lancar, dan sukses.

“Yang penting, yang boleh ikut sebagai peserta dan yang mempunyai hak pilih adalah benar-benar utusan dari semua kabupaten se-Jawa Timur yang mempunyai peguyuban berbadan hukum,” jelas Gus Far.

Diterangkan Gus Far, Undang-Undang (UU) nomor 16 tahun 2017 tentang Penetapan Perppu 2 Tahun 2017 tentang Perubahan atas UU 17 tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan, dalam pasal 11 bahwa badan hukum perkumpulan didirikan dengan kewajiban memenuhi persyaratan sebagai berikut:

F. repro

Akta pendirian yang dikeluarkan oleh notaris;
AD/ART;
Program kerja;
Sumber pendanaan;
Surat keterangan domisili;
Nomor pokok wajib pajak (NPWP) atas nama perkumpulan;
Surat pernyataan tidak berafiliasi kepada partai politik;
Surat pernyataan tidak sedang dalam sengketa kepengurusan atau dalam perkara di pengadilan;
Pengesahan sebagai badan hukum perkumpulan oleh menteri yang tugas dan tanggung jawabnya di bidang hukum dan hak asasi manusia (Kemenkumham).

Selanjutnya, masih Gus Far, pengesahan sebagai badan hukum perkumpulan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf i dilakukan setelah meminta pertimbangan dari instansi terkait.

Baca Juga: Jangan Sampai Ketenangan dan Keberagaman Terganggu, Ikama Desak Polri Tangkap Saefuddin

Ketentuan lebih lanjut mengenai badan hukum perkumpulan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur dengan Peraturan Pemerintah.

“Kenapa penting saya katakan paguyuban harus resmi, supaya tata tertib (tatib) pemilihan tidak liar dan tidak ada, maaf, paguyuban “bodong”. Maksudnya, paguyubannya ada, tapi belum terdaftar itu namanya bodong,” pungkas Gus Far.

Seperti diketahui, Mubes 2 Forkom Sejatim akan dibuka Walikota Batam, Muhammad Rudi dengan tema mewujudkan kontribusi Forkom Sejatim untuk Batam bandar dunia madani.

Selain Walikota Batam, juga dihadiri tokoh Jawa di Kepri Soeryo Respationo, Pembina Forkom Sejatim Mustofa Widjaja, Ketua DPRD Kota Batam Nuryanto, dan tokoh lainnya.

Informasi dikalangan arus bawah, sebut Gus Far, ada tiga kandidat bakal calon Forkom Sejatim yang disebut-sebut maju yaitu Imam Tohari, Bambang Yulianto, dan Samidin. (asa)

  • Bagikan