Agen Asuransi dan LSM Kritisi Asuransi Kecelakaan Siswa SMK

F. ilustrasi

BATAM (kepri.co.id) – Nabhan Ahmad Pohan selaku perpanjangan tangan agen Asuransi BMD di Batam dan Yusril Koto sebagai Ketua Kepri Government Watch, mengkritisi asuransi siswa SMKN di Batam, diduga sebagai lapak bisnis bagi SMKN dan “keterpaksaan” bagi wali murid.

“Disinyalir ada penyalahgunaan wewenang, menjual asuransi khususnya asuransi kecelakaan siswa. Modusnya begini, seorang agen Asuransi BMD mendapatkan provisi (komisi agen) sebanyak 30 persen dari jumlah premi,” ujar Nabhan ditemani Yusril dalam konferensi pers di Batam Centre, Kamis (18/8/2022).

Oleh si agen asuransi, ungkap Nabhan, merasa menjual asuransi ini berjalan mulus atas jasa pusat pengaruh pihak sekolah, maka si agen “berdamai” dengan membagi komisi tadi 20 persen.

“Selanjutnya, pihak perusahaan Asuransi BMD memberikan uang insentif kepada lembaga pembeli sebanyak 10 persen dari premi, dengan ketentuan, apabila si pembeli membayar premi minimal 100 orang siswa,” kata Nabhan.

Nabhan Ahmad Pohan. (F. asa)

Kemudian, masih Nabhan, pihak pembeli asuransi mendapatkan komisi no claim bonus diambil dari premi. “Ini adalah dugaan pemerasan bagi wali murid. Sebab, wali murid “terpaksa” membayar premi Asuransi BMD, kalau tidak maka wali murid takut anaknya batal diterima di SMKN, kalau tak mau bayar asuransi kecelakaan tadi,” ujar Nabhan.

“Nilai premi Rp100 ribu per tahun kali tiga tahun, kali jumlah siswa baru. Kalau sebuah SMKN menerima siswa ajaran baru 600 orang, maka tahun itu total premi asuransi Rp180 juta. Maka, jumlah komisi yang diterima pusat pengaruh SMKN dari perusahaan asuransi, sebanyak 20 persen dari Rp180 juta plus 10 persen dari Rp180 juta, hasilnya Rp54 juta per tahun,” urai Nabhan.

Lapak Bisnis

Sementara itu, Ketua Kepri Government Watch, Yusril Koto, menambahkan, patut diduga penetapan asuransi BMD kepada siswa SMKN di Batam berbau bisnis.

“Karena asuransi itu produk bisnis yang ditawarkan ke kepala sekolah, yang sarat perhitungan bagi hasil komisi. Saya sudah melakukan klarifikasi pada salah satu SMKN di Batam, beliau mengakui membebankan Asuransi BMD kepada siswa, diambil dari sumbangan pengembangan pendidikan (SPP). Itu kata dia, kebenarannya belum tahu,” aku Yusril.

Selanjutnya, masih Yusril, dirinya bertanya soal dasar hukum penunjukan perusahaan Asuransi BMD. Namun, kata Yusril, pihak sekolah tidak bisa menjawab dan menyatakan, dihentikan sejak Oktober 2021 dengan alasan tidak ada dasar hukumnya.

“Tapi, kebenaran dihentikan masih saya ragukan. Itu sebabnya, saya minta Komisi IV DPRD Kepri sebagai mitra kerja yang berwenang dengan pengawasan SMA/ SMK, agar melakukan hearing dengan seluruh SMKN khususnya di Batam yang kami temukan faktanya,” saran Yusril.

Memang, kata Yusril, ada klausul bahwa siswa SMKN mau magang, maka beberapa perusahaan mewajibkan agar siswa yang magang tersebut, mendapat pertanggungan asuransi kecelakaan selama magang.

Bicara magang, ulas Yusril, siswa magang atau praktik kerja lapangan (PKL), pihak sekolah bisa mendaftarkan siswa tersebut ke Badan Penyelenggaran Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan bukan penerima upah, dengan pembayaran iuran selama magang saja.

Itu sebabnya, kata Yusril, ada dugaan penyalahgunaan wewenang terkait penunjukan Asuransi BMD di SMKN Batam, karena tanpa dasar hukum.

Padahal, kata Yusril, sepatutnya sudah jauh hari sejak diberlakukan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 44 Tahun 2015 tentang penyelenggaraan program jaminan kecelakaan kerja (JKK) dan jaminan kematian (JKM) dan Peraturan Menteri Tenaga Kerja (Permenaker) Nomor 1 tahun 2016, tentang tata cara penyelenggaraan program jaminan kecelakaan kerja, jaminan kematian, dan jaminan hari tua bagi peserta bukan penerima upah.

“Berdasarkan landasan hukum di atas, kepala sekolah bisa mendaftarkan siswa magang sebagai peserta BPJS bukan penerima upah. Bukan Asuransi BMD yang tak ada dasar hukumnya. Sementara asuransi JKK dan JKM ke BPJS Ketenagakerjaan, itu dibayar sebesar masa magang saja, bukan per tahun seperti di Asuransi BMD,” tegas Yusril. (asa)