Pria Dewasa Rusak Kehormatan Bocah Tetangganya

F. ilustrasi

BATAM (Kepri.co.id) – Seorang pria dewasa, G (56) beralamat Perumahan Legenda Malaka, Batam Centre sampai hati merusak kehormatan bocah di bawah umur, tetangganya sendiri.

Kapolsek Batam Kota, AKP Betty Novia, mengatakan, kasusĀ perbuatan asusila anak tersebut terungkap setelah keluarga korban melaporkan kepada Polsek Batam Kota pada Jumat (9/6/2023) lalu.

“Dari laporan tersebut, polisi langsung melakukan penyelidikan dan mengumpulkan alat bukti. Kemudian, tersangka diamankan di rumahnya dan sudah dilakukan penahanan di Polsek Batam Kota,” ucap AKP Betty, Sabtu (17/6/2023).

Tersangka G (56) beralamat Perumahan Legenda Malaka, Batam Centre ini, tega merusak kehormatan bocah tetangganya. Kini, G ditangkap Polsek Batam Kota untuk pemberkasan persidangan. (F. amr)

Disebutkannya, modusĀ tersangka yakni membujuk korban dan memasukan jarinya ke kemaluan korban.

Akibat perbuatannya, tersangka dikenakan pasal 81 ayat (1), (2), dan (3) Undang-Undang (UU) Nomor 17 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak jo pasal 76 d UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak dan atau pasal 6 huruf c sub pasal 15 ayat (1) UU Nomor 12 Tahun 2022 tindak pidana kekerasan seksual jo pasal 65 KUHP.

“Sedangkan ancaman hukuman yakni 15 tahun, ditambah sepertiga hukuman,” ungkapnya. (amr)