Dana Pilkada Tanjungpinang Rp16,250 Miliar

Ketua KPU Tanjungpinang, Muhammad Faizal SH. (F. now)

TANJUNGPINANG (Kepri.co.id) – Dana pemilihan kepala daerah (pilkada) Tanjungpinang sebesar RpRp16,250 miliar. Dana tersebut, telah dihibahkan Pemerintah Kota (Pemko) Tanjungpinang ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) Tanjungpinang, Senin (16/10/2023).

Usai penandatanganan naskah perjanjian hibah daerah (NPHD), Ketua KPU Tanjungpinang, Muhammad Faizal SH, mengatakan, tahapan Pilkada dengan tahapan pemilu legislatif berbarengan.

“Namun pelaksanaan kegiatan pilkada, kami masih menunggu Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) tahapan yang belum diterbitkan KPU RI,” ujar Faizal, Selasa (17/10/2023).

Faizal menambahkan, penggunaan dana Pilkada ini untuk seluruh tahapan mulai dari sosialisasi, logistik, hingga perhitungan suara.

“Untuk pengawasan keuangan negara ada Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), inspektorat, dan lainnya. Kita harap bisa dipertanggungjawabkan penggunaannya. Apabila terdapat kelebihan maka dikembalikan ke kas negara,” ungkap Faizal.

Dijelaskannya, pengajuan anggaran tersebut dari KPU Tanjungpinang berdasarkan kebutuhan, tentunya mempertimbangkan dengan kekuatan keuangan daerah.

“Tetapi, sebelum penetapan kita sudah melakukan komunikasi supaya anggaran pilkada itu, sesuai dengan kebutuhan ril dalam proses pilkada,” pungkasnya. (now)