BATAM (Kepri.co.id) – Pemerintah Kota (Pemko) Batam resmi mengeluarkan aturan baru, menghadapi bencana kabut asap yang melanda wilayahnya.
Aturan tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Wali Kota Nomor 46 Tahun 2026 yang diterbitkan pada Senin (14/9/2026), guna melindungi kesehatan warga.
Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Kadis Kominfo) Kota Batam, Rudi Panjaitan, menjelaskan, ada poin-poin penting yang harus dipatuhi masyarakat dalam edaran tersebut.
”Ada dua aturan utama dalam edaran ini. Pertama, semua masyarakat diwajibkan memakai masker saat berada di luar ruangan. Kedua, kegiatan sekolah tatap muka untuk anak SD dan SMP, dihentikan sementara dan diganti dengan sistem belajar dari rumah (BDR),” ujar Rudi Panjaitan.
Kebijakan darurat ini diambil, setelah Indeks Standar Pencemar Udara (ISPU) di Batam sempat melonjak di atas angka 100 atau masuk dalam kategori tidak sehat.
Untuk merespons situasi ini, pemerintah juga telah mendirikan posko-posko darurat di setiap kelurahan, yang berkoordinasi langsung dengan RT dan RW setempat.
Selain itu, seluruh unit kesehatan sekolah (UKS), kini sudah terhubung langsung dengan Dinas Kesehatan Kota Batam.
Hal ini dilakukan, agar pelajar atau warga yang mengalami masalah pernapasan, seperti Infeksi Saluran Pernapasan Akut (ISPA), bisa langsung mendapatkan pengobatan.
Terkait perkembangan terbaru kualitas udara di Batam, Rudi menyampaikan, ada perbaikan, namun tetap mengimbau masyarakat tidak lengah.
”Kabar baiknya, saat ini kondisi Indeks Standar Pencemaran Udara (ISPU) di Kota Batam sudah mulai menurun. Walaupun begitu, kami meminta warga tidak membakar sampah sembarangan, menaati aturan SE tersebut sampai status darurat benar-benar dicabut pemerintah,” pungkas Rudi. (abed)
