ANAMBAS (Kepri.co.id) – Tak lama lagi, sejumlah desa di Kabupaten Kepulauan Anambas akan memasuki tahapan pemilihan kepala desa (Pilkades).
Di tengah persiapan tersebut, Pemerintah kabupaten (Pemkab) Kepulauan Anambas mulai memperkuat pengawasan, agar proses pemilihan berjalan sesuai aturan dan tidak menimbulkan persoalan di tengah masyarakat.
Bupati Kabupaten Kepulauan Anambas, Aneng, meminta para camat, tidak menunggu persoalan muncul baru kemudian bergerak.
Bupati aneng mengarahkan camat memantau perkembangan pilkades sejak tahapan awal, termasuk memastikan informasi dari desa dapat segera disampaikan kepada pemerintah kabupaten.
Arahan itu disampaikan Aneng, saat memimpin Rapat Koordinasi Tim Panitia Pemilihan Kepala Desa Tingkat Kabupaten di Ruang Rapat Lantai II Kantor Bupati Kepulauan Anambas, Pasir Peti, Rabu (16/9/20260.
“Para camat juga harus membantu masyarakat, melalui sosialisasi dan memberikan pemahaman terkait tata cara pelaksanaan kegiatan pilkades, ” tegas aneng.
Camat Diminta Aktif Beri Pemahaman
Mneurut Aneng, pengawasan pilkades tidak cukup dilakukan dari sisi administratif. Camat juga perlu hadir memberikan pemahaman kepada masyarakat, mengenai tahapan dan tata cara pelaksanaan pemilihan .
Hal tersebut menjadi perhatian, karena Pilkades bersentuhan langsung dengan masyarakat. Perbedaan pilihan dapat muncul selama proses berlangsung .
Karena itu, informasi yang jelas sangat diperlukan, agar masyarakat memahami mekanisme pemilihan tidak mudah terpengaruh oleh informasi yang keliru.
Selain itu, Aneng meminta camat, memperhatikan setiap perkembangan yang terjadi di wilayah masing masing. Surat maupun informasi yang berkaitan dengan pelaksanaan pilkades, segera disampaikan dan dikoordinasikan.
Dengan pola tersebut, pemerintah kabupaten dapat mengetahui perkembangan di lapangan sejak awal. Persoalan yang membutuhkan penanganan, juga dapat segera diarahkan melalui jalur koordinasi yang sesuai.
Konteks pengawasan tersebut, tidak terlepas dari kerangka hukum penyelenggaraan pemerintah desa di Anambas. Perda Kabupaten Kepulauan Anambas Nomor 3 tahun 2021, merupakan perubahan atas Perda Nomor 2 Tahun 2016 tentang Desa, saat ini tercatat masih berlaku.
Pada tingkat nasional, penyelengaraan pemerintahan desa juga mengacu pada Undang-Undang (UU) Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, yang telah mengalami beberapa perubahan. Perubahan kedua ditetapkan melalui UU Nomor 3 tahun 2024.
Salah satu perubahan penting dalam aturan tersebut, berkaitan dengan masa jabatan kepala desa yang menjadi delapan tahun, dan dapat dijabat paling banyak dua kali masa jabatan.
Kepala Desa jadi Perhatian
Dalam rapat tersebut, Aneng mengingatkan, agar posisi kepala desa menjadi perhatian selama proses pemilihan.
Kepala desa memang merupakan bagian dari pemerintahan desa. Namun, dalam situasi pemilihan, sikap dan pilihan yang berkembang dapat menimbulan persepsi tertentu di tengah masyarakat.
Karena itu, menurut Aneng, seluruh pihak perlu menjaga perhatian terhadap perkembangan yang terjadi. Camat diminta tidak hanya menerima laporan secara pasif, tetapi mengetahui dinamika yang berkembang di wilayahnya.
“Bahkan, hal ini harus menjadi perhatian kita bersama. Komunikasi dengan pihak-pihak terkait di lapangan, harus terus dibangun” ujar Aneng.
Aneng mendorong adanya wadah komunikasi bersama. Grup komunikasi mapun sarana lain, dapat digunakan mempercepat penyampain informasi antara pihak-pihak yang terlibat dalam tahapan Pilkades.
Tingkatkan Pengawasan
Dorongan memperkuat pemantauan menjadi penting, karena proses Pilkades tidak berhenti pada persoalan siapa yang memperoleh suara terbanyak.
Setiap tahapan, harus dijalankan berdasarkan ketentuan yang berlaku dan dapat di pertanggungjawabkan.
Dalam kerangka hukum desa, persoalan yang berkaitan dengan pemerintahan dan kepala desa memiliki konsekuensi administratif, maupun hukum sesuai jenis pelanggarannya.
UU nomor 6 tahun 2014, misalnya, mengatur pemberhentian sementara kepala desa dalam kondisi tertentu, ketika telah berstatus terdakwa.
Aturan tersebut, juga mengatur pemberhentian setelah ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
Karena itu, arahan Aneng kepada camat, dapat ditempatkan sebagai langkah pencegahan. Pemantauan sejak awal, diharapakan membuat setiap perkembangan dapat diketahui, dikomunikasikan, dan ditangani melalui mekanisme yang sesuai.
Bupati juga mengingatkan bahwa dana, honor, mapun kebutuhan lain dalam pelaksanaan kegiatan berasal dari masing masing desa dan kecamatan.
Namun, penggunaan serta pelaksanaan kegiatan tetap harus mengikuti aturan yang berlaku.
Menjelang tahapan Pilkades, koordinasi tersebut akan menjadi bagian penting dalam menjaga komunikasi antara desa, kecamatan, dan pemerintah kabupaten.
Aneng mememinta seluruh pihak, memberikan perhatian bersama, agar proses pemilihan berjalan tertib dan sesuai ketentuan.
Bagi pemerintah daerah, pengawasan bukan hanya soal mengetahui apa yang sedang terjadi di desa.
“Lebiih dari itu, pemantauan menjadi cara untuk memastikan setiap perkembangan dapat segera dikomunikasikan, sebelum berkembang menjadi persoalan yang lebih besar,” pungkas Aneng. (LS)
