BATAM (Kepri.co.id) – Petugas Lapas Perempuan Kelas IIB Batam bersama jajaran Polresta Barelang, menggelar razia insidentil pada kamar hunian C 2 dan C 3, guna memastikan keamanan dan ketertiban di dalam lapas.
“Kegiatan ini, dilakukan sebagai langkah preventif mencegah peredaran barang terlarang di lingkungan lapas selama Ramadan,” Kepala Lapas (Kalapas) Perempuan Kelas IIB Batam, Nur Mustafidah AMd IP SSos MH, Selasa (17/3/2025).
Baca Juga: Antisipasi Hal Negatif, Lapas Perempuan Batam Razia Rutin Kamar WBP
Kegiatan dimulai pukul 09.05 WIB sampai selesai, melibatkan petugas pemasyarakatan dan aparat kepolisian yang secara teliti menggeledah setiap sudut kamar hunian warga binaan.

Beberapa barang yang ditemukan yaitu pisau cukur, besi, alat alat tajam, dan beberapa botol kaca yang terlarang digunakan dalam kamar hunian.
Baca Juga: Komitmen Bersih Narkoba, Lapas Perempuan Batam Tes Urine Petugas dan WBP
Barang-barang tersebut langsung disita, kemudian dimusnahkan sesuai prosedur yang berlaku.
Kalapas menyatakan, kegiatan ini merupakan bagian dari komitmen pihaknya, menjaga keamanan serta ketertiban di dalam lapas.
Baca Juga: Antisipasi Hal Negatif, Lapas Perempuan Batam Razia Rutin Kamar WBP
“Kami rutin melakukan razia, memastikan tidak ada pelanggaran aturan di dalam lapas. Kami juga berterima kasih atas dukungan dari Polresta Barelang dalam kegiatan ini,” ujarnya.
Sementara itu, perwakilan dari Polresta Barelang menegaskan, sinergi antara kepolisian dan pihak lapas, akan terus ditingkatkan guna mencegah potensi gangguan keamanan.
Baca Juga: Kalapas Perempuan Batam dan Kakanwil Ditjenpas Kepri Lakukan Kontrol Blok Hunian Malam Hari
“Kami siap mendukung penuh upaya pencegahan peredaran barang terlarang di dalam lapas. Kegiatan ini, sebagai bentuk pengawasan dan pencegahan dini,” ujar Brigpol Chintya.
Razia kamar hunian ini, dilakukan sebagai bagian dari upaya menjaga keamanan, ketertiban, dan mengurangi potensi penyalahgunaan barang terlarang di dalam lapas.
Tujuan utama razia ini, memastikan tidak ada barang-barang terlarang yang disimpan di dalam kamar hunian.
“Seperti narkoba, senjata tajam, telepon seluler, atau barang lainnya yang bisa membahayakan keamanan dan ketertiban. Dan itu adalah prosedur tetap,” ungkap Kalapas. (asa)







