TANJUNGPINANG (Kepri.co.id) – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kepri memperpanjang kontrak kerja 1.784 pegawai tidak tetap (PTT) selama satu tahun, dimulai 1 Januari sampai 31 Desember 2024.
Perpanjangan kontrak 1.784 PTT ini, berkurang 63 orang dari 1.847 PTT tahun 2023 di seluruh organisasi perangkat daerah (OPD) Pemprov Kepri.
“PTT yang tidak diperpanjang tahun ini ada 63 orang, karena berbagai alasan. Seperti meninggal dunia, mengundurkan diri, atau tersandung kasus hukum,” ujar Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) dan Korpri Provinsi Kepri, Yeny Trisia Isabella di Balairung Wan Seri Beni Dompak, Tanjungpinang, Kamis (18/1/2024).
Surat keputusan (SK) perpanjangan kontrak 1.784 PTT tahun 2024 ini, langsung diserahkan Gubkepri, Ansar Ahmad secara simbolis kepada 500 orang perwakilan PTT dari OPD se-Pemprov Kepri.
PTT di Pemprov Kepri, kata Yeny, diatur berdasarkan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 31 Tahun 2011 tentang PTT di Provinsi Kepri.
“Setiap PTT akan diberikan daftar penilaian kerja dalam kurun waktu satu tahun, yang akan menjadi pertimbangan pengangkatan kembali tahun berikutnya,” ujar Yeny.
Sementara itu, Gubkepri, Ansar Ahmad mengapresiasi kinerja PTT yang telah berkontribusi dalam pelayanan publik di Kepri.
Gubkepri, Ansar berkomitmen memperjuangkan nasib PTT, agar bisa diangkat menjadi pegawai pemerintah dengan pPerjanjian kerja (P3K).
“Kita berharap dalam tiga tahun ke depan, semua PTT ini sesuai kualifikasi dan kompetensi yang telah diseleksi, mudah-mudahan bisa diterima menjadi P3K. Termasuk nanti, kita memikirkan juga nasib teman-teman yang tenaga harian lepas (THL) hari ini,” kata Gubkepri, Ansar.
Diakui Gubkepri, Ansar, kebutuhan PNS di Kepri sangat besar, mengingat wilayah Kepri sangat luas yang memiliki 2.480 pulau, sebanyak 394 pulau di antaranya berpenghuni. Namun, ia menekankan pentingnya evaluasi kompetensi dan kesungguhan etos kerja PTT dalam bekerja.
“Mana-mana yang tidak sungguh-sungguh, kita minta berikan penilaian. Mana yang baik, kita berikan reward. Mana yang hanya sekadar numpang duduk bekerja tanpa ada kontribusi karyanya masing-masing, maka kita harus berikan punishment kepada mereka,” instruksi Gubkepri, Ansar. (hen)