Ditpolairud Polda Kepri Gulung Geng Maling Plat Besi Meresahkan

Petugas Ditpolairud Polda Kepri menggulung geng maling plat besi dan membawanya ke Mako Ditpolairud Polda Kepri, Sekupang, Kota Batam (15/6/2023). (F. amr)

BATAM (Kepri.co.id) – Dirpolairud Polda Kepri berhasil menggulung geng maling plat besi yang meresahkan.

Sebanyak 13 orang geng maling plat besi ini inisial R alias LI, M alias A, K alias P, R alias R, J alias J, YD alias Y, R alias R, S alias A, J alias J, Inisial I, N, R alias I, dan T alias BT.

Baca Juga: https://kepri.co.id/15/06/2023/ditpolairud-polda-kepri-tangkap-calo-pengiriman-ilegal-non-prosedural/

Ketiga belas pelaku tersebut, telah melakukan pencurian terhadap plat besi milik PT MB.

Hal tersebut disampaikan Dirpolairud Polda Kepri, Kombes Pol Boy Herlambang melalui Plh Kasubdit Gakkum Ditpolairud Polda Kepri, AKBP Yudi Sukmayadi SH di Mako Ditpolairud Polda Kepri, Sekupang, Kota Batam (15/6/2023).

Geng maling plat besi digelandang ke Mako Ditpolairud Polda Kepri, Sekupang, Kota Batam (15/6/2023). (F. amr)

Kronologis kejadian, Tim Subdit Gakkum Polda Kepri bersama Kapal Polisi KP XXXI – 1007, mendapatkan informasi telah terjadi tindak pidana pencurian plat besi.

Selanjutnya, tim melakukan penyelidikan di wilayah kawasan PT MB di perairan Janda Berias Kelurahan Tanjungriau, Kecamatan Sekupang.

Tim terus menyisir dan melakukan penyelidikan di kawasan tersebut, hingga pukul 13.30 WIB tepatnya di titik kordinat 1º7.171” N 103º55.042” E perairan Janda Berias Kelurahan Tanjungriau, Kecamatan Sekupang.

“Tim melihat aktivitas pencurian besi dan langsung melakukan penangkapan terhadap 13 orang yang melakukan pencurian,” kata AKBP Yudi.

Kemudian, tim mengamankan empat unit speed boat pancung kayu tanpa nama bermesin tempel merk Yamaha 1X15 PK, yang digunakan mengangkut plat besi curian.

Pelaku dan empat unit speed boat pancung kayu tersebut, dibawa dari kawasan PT MB menuju Dermaga Ditpolairud Polda Kepri Sekupang, Batam guna pemeriksaan lebih lanjut.

Barang bukti yang diamankan empat unit speed boat pancung kayu tanpa nama, bermesin tempel merk Yamaha 1 x 15 PK.

Barang bukti berikutnya empat unit kompresor, empat potong besi plat scrap, enam tabung oksigen selam, satu buah pelampung, empat unit handphone, empat unit kaca mata selam, 12 drum besi, dan empat buah selang kompresor.

“Atas tindak pidana yang dilakukan, melanggar pasal 363 ayat (1) butir 4 jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan pemberatan,” pungkas AKBP Yudi. (amr)