Polda Kepri Tetapkan Dirut PT JPK dan Thedy Johanis Tersangka DPO, Kasus Penggelapan Ruko Mitra Raya 2

Anggota Polda Kepri menunjukkan surat DPO Direktur PT Jaya Putra Kundur, Thedy Johanis dan Direktur Utama PT Jaya Putra Kundur, Johanis. (F. dok polda kepri)

BATAM (Kepri.co.id) – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kepri menetapkan Direktur PT Jaya Putra Kundur, Thedy Johanis dan Direktur Utama (Dirut) PT Jaya Putra Kundur, Johanis masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

Kedua tersangka ditetapkan DPO, setelah tidak ada itikad baik memenuhi panggilan kepolisian untuk proses hukum yang berjalan, terkait kasus penggelapan unit ruko di Komplek Ruko Mitra Raya 2 Business Centre Poin Batam Centre.

Baca Juga: Polda Kepri dan KSOP Lakukan Penyelidikan Asal-Muasal Tumpahan Limbah Minyak B3

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Kepri, Kombes Pol Nasriadi, mengatakan, pihaknya sudah menerbitkan surat DPO atas nama Johanis dan Thedy Johanis, Senin (15/5/2023).

Dari data nasabah atau konsumen yang menjadi korban totalnya ada 59 orang, di mana dari tahun 2017, 2018, dan 2019 sudah ada yang melunaskan tetapi belum menerima sertifikat hak guna bangun (HGB).

“Kerugian atas laporan yang diterima dua konsumen yang baru melapor, mencapai Rp6 miliar,” kata Kombes Pol Nasriadi di Mapolda Kepri, Senin (15/5/2023).

Sebagaimana yang tertera pada Perjanjian Jual-Beli antara Pihak Penjual dan Pembeli (PPJB), pihak pengembang akan melakukan pengurusan sertifikat setelah konsumen atau pembeli telah melakukan pelunasan.

Namun, lanjutnya, setelah dilakukan serah terima bangunan hingga pada saat ini, pihak developer belum melakukan pengurusan dan memberi sertifikat atas nama konsumen atau pembeli.

Atas kejadian tersebut, pelapor bernama Surlima merasa dirugikan sejumlah Rp4 miliar, serta saksi Yanni merasa dirugikan sejumlah Rp2 miliar.

Diketahui bahwa dalam peroses pembagunan dan pemasaran unit ruko di Komplek Ruko Mitra Raya 2 Business Centre Poin Batam Centre, dilakukan PT Mitra Raya Sektarindo dan PT Jaya Putra Kundur sebagaimana perjanjian kerja sama.

Dijelaskan Kombes Pol Nasriadi, dua perusahaan ini ditetapkan tersangka, baik itu yang memiliki lahan PT JPK dan yang membangun PT Mitra Raya Sektarindo.

“Untuk PT Mitra Raya Sektarindo, sudah ditetapkan menjadi tersangka dan sudah dimintai keterangan, yaitu Djoni Ong sebagai Direktur PT tersebut. Namun, untuk dua orang dari PT JPK yakni Thedy Johanis dan Johanis tidak kunjung memenuhi panggilan Polda Kepri,” ujarnya.

Dikatakan Nasriadi, kedua orang dari PT JPK tersebut ditetapkan DPO. Bagi masyarakat yang mengetahui keberadaannya, untuk segera melaporkannya ke pihak berwajib.

“Saat ini kita sudah berkoordinasi dengan Kanwil Kemenkumham Kepri maupun Dirjen Imigrasi Pusat, untuk mencekal kedua tersangka agar tidak melarikan diri ke luar negeri,” tegasnya.

Informasi yang beredar, keberadaan Johanis ada di Singapura. Ditreskrimsus telah berkoordinasi dengan pihak kepolisian setempat, melalui police to police terkait keberadaan di sana.

Nasriadi berharap, agar masyarakat yang mengetahui keberadaan kedua buronan ini segera melaporkannya ke polisi.

“Apabila tersangka tidak ada itikad baik menyerahkan diri guna proses hukum, Ditreskrimsus Polda Kepri akan membuat red notice melalui Interpol,” tuturnya. (amr)