KARIMUN (Kepri.co.id) – Buntut dua tersangka dugaan tindak pidana korupsi (tipikor) dana hibah Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Karimun periode 2019-2023 ditahan, Kejaksaan Negeri (Kejari) Karimun menggeledah kantor KONI dan Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Kepri, Senin (15/1/2024).
Penggeledahan dilakukan Kepala Seksi (Kasi) Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Karimun, Gustian Juanda Putra bersama Kasi Intel, Rezi Dharmawan di kantor KONI Karimun di Ruko Balai Garden Kelurahan Kapling, Kecamatan Tebing.
Dua orang tersangka yang telah ditahan Kejari Karimun atas dugaan tipikor dana hibah KONI Karimun ini, yaitu R sebagai Bendahara KONI Karimun periode 2019-2023, dan tersangka M, Petugas Administrasi Keuangan, Kamis (11/1/2024) malam.
Keduanya ditersangkakan dalam kasus korupsi dana hibah KONI Karimun tahun anggaran 2022 sebesar Rp3,4 miliar, dengan potensi kerugian negara Rp433 juta yang terus bergulir dan berproses.
Kasi Intel, Rezi Dharmawan, menyebutkan, penggeledahan dilakukan untuk mencari barang bukti (BB) dan dokumen, yang diduga disembunyikan di kantor KONI Karimun tersebut.
Dalam proses penggeledahan, kata Rezi, dilakukan belasan orang jaksa penyidik, ditemukan beberapa dokumen penting yang diduga berhubungan dengan dugaan tipikor dana hibah KONI Karimun tahun 2020 tersebut.
“Terhadap dokumen itu, langsung dilakukan penyitaan. Upaya tersebut merupakan tindak lanjut penyidikan dalam rangka mengumpulkan alat bukti tahap 2, setelah pada tahap 1 kita sudah menetapkan dua orang tersangka dan dilakukan penahanan,” tuturnya.
Penggeledahan di kantor KONI tersebut, terlihat tim penyidik Kejari Karimun datang dengan beberapa mobil, langsung bergerak masuk begitu pintu kantor KONI Karimun dibuka.
Sekretaris KONI Karimun, Freddy SE, membuka pintu kantor KONI begitu Tim Kejari Karimun menunjukan dan memperlihatkan surat izin penggeledahan.
Kemudian, turut hadir perangkat RT dan RW setempat, serta beberapa orang ikut menyaksikan. Sementara itu, Ketua Umum KONI Karimun, Jhon Abrison SE dan Ketua Harian KONI Karimun, Drs Anwar Hasyim yang saat ini menjabat Wakil Bupati Karimun, tidak tampak hadir mendampingi.
Sebelumnya, Tim Kejari Karimun terlebih dahulu melakukan penggeledahan di rumah milik R di Perumahan Balai Garden, Kelurahan Kapling, Kecamatan Tebing tak jauh dari belakang kantor KONI Karimun.
“Rumah tersangka ada dua, di lokasi yang berdekatan. Kita telah melakukan penggeledahan, dan turut serta dibawa serta disita beberapa dokumen, untuk proses penyidikan lebih lanjut,” ucap Rezi.
Sementara itu Kasi Pidsus, Gustian Juanda Putra, dimintai keterangan seputar penggeledahan di dua tempat tersebut, belum bersedia memberikan keterangan.
“Nanti ya, kita sampaikan karena masih ada satu tempat lagi yang mesti kami periksa dan geledah. Yakni kantor Dispora Karimun. Setelah itu, baru kami beri keterangan resmi,” ucap Gustian.
Seperti diberitakan sebelumnya, Kejari Karimun menetapkan dan menahan dua orang tersangka, yakni R sebagai Bendahara KONI Karimun periode 2019-2023, dan M selaku Petugas Administrasi Keuangan.
Kajari Karimun, Dr Priyambudi melakui Kasi Intel Rezi Dharmawan dan Kasi Pidsus, Gustian Juanda Putra, mengatakan, R dan M ditetapkan sebagai tersangka setelah pihaknya menyelidiki dugaan penyalahgunaan dana hibah KONI Karimun tahun anggran 2020.
“Kami sudah menetapkan tersangka inisial R dan M. Sebelum dilakukan penahanan, kedua tersangka juga sudah menjalani pemeriksaan dari penyidik,” ujar Rezi kepada wartawan.
Rezi menjelaskan, modus yang digunakan para tersangka yakni membuat laporan pertanggungjawaban tidak sesuai pelaksanaan. Modus lainnya, papar Rezi, kedua tersangka diduga melakukan mark up anggaran terhadap pembayaran dari beberapa kegiatan di KONI Karimun
“Kedua tersangka ini, menggunakan rekening pribadi menampung anggaran yang seharusnya untuk kegiatan KONI. Intinya, tersangka melaksanakan kegiatan yang bukan tupoksinya,” ungkap Rezi.
Sementara itu Kasi Pidsus, Gustian Juanda Putra, menyampaikan, proses penyidikan kasus dugaan korupsi di tubuh KONI Karimun ini, sudah berlangsung sejak September 2023. Pada bulan yang sama, penyidik langsung menaikkan statusnya menjadi penyidikan.
“Lalu, sebanyak 270 saksi sudah diperiksa dalam kasus ini. Di antaranya internal KONI Karimun, pengurus cabang olahraga, atlet hingga organisasi perangkat daerah (OPD) terkait di Pemkab Karimun,” ungkap Gustian.
Selain itu, imbuhnya, pihaknya telah meminta keterangan dari saksi ahli. Seperti tim auditor, Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), dan ahli hukum pidana.
“Barang bukti yang kami amankan dari tersangka sebanyak 120 item,” tuturnya.
Menurut Gustian, R dijerat pasal 2 ayat 1 dan pasal 3 juncto pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Kini tersangka sudah dibawa ke Rutan Karimun dan akan ditahan selama 20 hari ke depan, terhitung mulai Kamis (11/1/2024).
Sedangkan Kajari Karimun, Dr Priyambudi, menegaskan, kasus ini akan terus bergulir dan kemungkinan tersangka lain dalam kasus ini pasti ada.
“Ini baru tahap awal. Penyidikan kasus ini akan terus lanjut, sampai kita ungkap siapa aktor intelektualnya. Tahap II nanti, berkemungkinan ada tersangka lainnya,” tegas Dr Priyambudi. (now)







