PALUTA (Kepri.co.id) – Satreskrim Polsek Padang Bolak yang dipimpin langsung Kapolsek AKP Zulfikar SH MH, menangkap pemilik sabu-sabu berinisial HH (35) di Loket PT Taksi Kita Bersama (TKB) Lingkungan I Pasar Gunungtua, Kamis (14/9/2023) pukul 17.30 WIB.
Dari tangan HH, warga Desa Marlaung, Kecamatan Ujung Batu, Kabupaten Padang Lawas Utara (Paluta) ini berhasil diamankan sejumlah barang bukti.
Antara lain sabu-sabu satu bungkus plastik klip transparan ukuran kecil, berat kurang lebih 0,042 gram, satu buah mancis warna biru, satu buah pipet, satu buah plastik rokok, satu buah sobekan kertas timah rokok, dan satu buah buku rapor.
“Pelaku berhasil kita tangkap, berkat laporan masyarakat bahwa di daerah tersebut sering terjadi peredaran narkoba,” ungkap Kapolsek.
Kemudian, tim langsung bergerak mencari kebenaran informasi tersebut. “Saat berada di tempat kejadian perkara (TKP), tim melihat pelaku berada di Loket TKB,” ungkapnya.
Selanjutnya dilakukan penggeledahan yang disaksikan Kepling I Pasar Gunungtua Khorul Anwar Harahap.
Pelaku mengakui, mendapatkan barang tersebut dari MS di daerah Labusel. Selanjutnya, tersangka dan barang bukti dibawa ke Polsek Padang Bolak untuk proses lebih lanjut.
Zulfikar mengaskan, oknum HH dikenakan sanksi pasal 114 , pasal 112 Undang Undang (UU) Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan pidana penjara selama enam tahun dan denda Rp1 000.000.000 subsidair tiga bulan. (roji)