Lantik Ahdi Sebagai Wabup Bintan, Ansar: Segera Jalankan Tugas

Gubernur Kepri, Ansar Ahmad menyaksikan berita acara pelantikan Wabup Bintan, Ahdi Muqsith SIP di Gedung Daerah Tanjungpinang, Jumat (15/9/2023). (F. dok humas pemprov kepri)

TANJUNGPINANG (Kepri.co.id) – Gubernur Kepri, Ansar Ahmad atas nama Presiden RI Joko Widodo, melantik Ahdi Muqsith sebagai Wakil Bupati (Wabup) Bintan sisa masa jabatan hasil pemilihan kepala daerah serentak tahun 2020 di Gedung Daerah Tanjungpinang, Jumat (15/9/2023).

Ahdi akan mendampingi Bupati Bintan Roby Kurniawan sampai sampai selesai masa jabatannya setelah meraih 20 suara pada pemilihan oleh DPRD Kabupaten Bintan, Kamis (24/8/2023) lalu.

Gubernur berpesan kepada Ahdi, segera menjalankan tugas dan fungsi yang diamanahkan. Ahdi dilantik berdasarkan Keputusan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Nomor: 100.2.1.3.3749 Tahun 2023 tentang Pengesahan Pengangkatan Wakil Bupati Bintan tertanggal 8 September 2023.

Atas nama Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kepri, Gubernur Ansar mengucapkan selamat mengemban amanah untuk Ahdi.

“Semoga pelantikan ini dapat mewujudkan Kabupaten Bintan sebagai rumah kita yang berkeadilan, berdaya saing, dan inovatif menuju masyarakat yang sejahtera,” harapnya.

Gubernur Ansar mengatakan, sejak pergantian nama Kabupaten Bintan yang dulunya bernama Kabupaten Kepulauan Riau, yang diubah tanggal 23 Februari 2006 berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2006, sudah ada lima nama yang telah menjabat sebagai Wakil Bupati Bintan.

Yaitu yang pertama Mastur Taher tahun 2005-2010, dilanjutkan Khazalik tahun 2010-2015. Kemudian tahun 2016-2021 dilanjutkan Dalmasri Syam dan tahun 2021 dilanjutkan Roby Kurniawan yang pada saat ini sudah menjadi Bupati Bintan definitif.

“Kemudian, hari ini akan dilantik Bapak Ahdi Muqsith SIP sebagai Wakil Bupati Bintan sisa masa jabatan hasil pemilihan kepala kaerah serentak tahun 2020,” ucapnya.

Menurut Gubernur Ansar, pelantikan ini merupakan apresiasi dari Pemerintah Pusat melalui Mendagri atas surat keputusan yang telah mendefinitifkan Wakil Bupati Bintan.

“Berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, hal tersebut merupakan suatu kebutuhan dikarenakan adanya perbedaan kewenangan dalam mengambil kebijakan-kebijakan strategis dalam percepatan pembangunan di Kabupaten Bintan,” ungkap Gubernur Ansar.

Pasca pelantikan ini, Gubernur Ansar berharap kepada Wakil Bupati Bintan dan segenap jajaran pemerintah Kabupaten Bintan, segera bekerja menjalankan tugas dan fungsi yang diamanahkan.

Di mana pelaksanaan tugas pemerintahan terkait pembangunan dan pelayanan kepada masyarakat akan terus bergulir dan berkelanjutan, serta tantangan, dan hambatan akan datang silih berganti.

“Sebagai Wakil Bupati melalui peran strategis, membantu Bapak Bupati menjalankan roda pemerintahan Kabupaten Bintan. Peran tersebut dilaksanakan dengan turut andil memaksimalkan implementasi dari berbagai kebijakan-kebijakan yang telah dilaksanakan, untuk menjawab tantangan-tantangan yang ada, baik ekonomi, pembangunan manusia, kemiskinan, dan menekan tingkat pengangguran demi kemajuan Kabupaten Bintan,” pesan Ansar.

Turut hadir dalam pelantikan ini, Anggota Komisi II DPR RI Rezka Oktoberia, Ketua TP-PKK Kepri Dewi Kumalasari Ansar, Forkopimda Kepri, Bupati Bintan Roby Kurniawan, Sekdakab Bintan Rony Kartika, Forkopimda Bintan, Tim Percepatan Pembangunan, Kepala OPD Pemprov Kepri, serta undangan lainnya. (hen)