BATAM (Kepri.co.id) — Ratusan warga mengatasnamakan dari Pulau Kasu dan pulau-pulau sekitarnya, mendatangi kantor Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Lumbung Informasi Rakyat (LIRA) Kepri di Ruko Bida Asri Indah Batam, Senin (15/6/2026) pagi. Warga yang mendatangi Kantor LSM LIRA Kepri terdiri Pulau Kasu, Pulau Terong, Pulau Pecong, Sekanak Raya, Tanjungsari, dan sejumlah pulau lainnya.
Sekitar pukul 09.30 WIB, massa tiba di Kantor LSM LIRA Kepri. Mereka memprotes unggahan media sosial (medsos) Gbernur LSM LIRA Kepri, Yusril Koto yang mengkritisi dugaan “proyek siluman” di Pulau Kasu dan menyebut ada dugaan keterlibatan oknum anggota DPRD.
Saat warga tiba, Kantor LSM LIRA Kepri dalam keadaan tertutup. Sementara, puluhan personel kepolisian sudah terlebih dulu bersiaga.
Kedatangan demonstran memakai truk dan mobil komando dengan pengeras suara, meminta Yusril Koto menemui warga dan menjelaskan pernyataannya, mengenai dugaan proyek siluman di Pulau Kasu. Mereka menilai, unggahan itu telah mencemarkan nama baik masyarakat pulau dan memicu keresahan.
Massa menyampaikan tuntutan: (1) Yusril Koto bertanggung jawab atas unggahan yang dianggap mencemarkan nama baik Pulau Kasu dan masyarakat pulau di Batam. (2) Polisi mengusut dugaan pelanggaran UU Informasi Teknologi Elektronik (ITE) terkait unggahan tersebut.
Kemudian (3) Yusril Kota meminta maaf secara terbuka kepada masyarakat Pulau Kasu dan seluruh masyarakat pulau di Kota Batam. (4) Yusril Kota diusir dari Kota Batam, karena dianggap menimbulkan kegaduhan di ruang publik. (5) DPP LSM LIRA mencopot Yusril Koto dari jabatannya sebagai Gubenur LSM LIRA Kepulauan Riau.
Suasana sempat memanas ketika sebagian peserta aksi melempar batu ke arah bangunan Kantor LSM LIRA Kepri. Massa juga merusak dan mencopot sejumlah atribut LSM LIRA Kepri. Aparat kepolisian beberapa kali mengimbau massa agar tetap tertib. Ketegangan berhasil diredam dan tidak terjadi bentrokan.
Menurut warga, penyebutan “proyek siluman” dalam unggahan tersebut menimbulkan kesan seolah-olah masyarakat Pulau Kasu terlibat praktik melanggar hukum. Warga mengaku sudah memberi kesempatan kepada Yusril untuk klarifikasi sebelum aksi digelar, namun tidak membuahkan hasil.
Usai aksi di Kantor LSM LIRA Kepri, sebagian massa bergerak menuju Polresta Barelang. Mereka berencana membuat laporan resmi terhadap Yusril, terkait dugaan pelanggaran UU ITE. “Kami membuat laporan biar proses hukum yang berjalan,” kata Ismail, salah seorang orator aksi.
Yusril Kota Buat Klarifikasi di Medsosnya
Pada hari yang sama pasca demonstrasi, Yusril Kota membuat klarifikasi lewat medsosnya di TikTok. Yusril menyayangkan aksi warga yang melakukan pengrusakan Kantor LSM LIRA Kepri.
Yusril membantah keras tudingan yang mengatakan dirinya “lari” dari Kota Batam, karena saat unjuk rasa terjadi, dirinya sedang libur bersama keluarga.
“Libur bersama keluarga sudah direncanakan jauh-jauh hari. Segala dokumen surat-surat untuk kelancaran perjalanan liburan tersebut, sudah disiapkan sebelum perjalanan dilakukan,” kata Yusril.
Terkait video unggahan kritikan dugaan proyek batu miring di Pulau Kasu, kata Yusril, dalam unggahan tersebut tidak pernah menyebut proyek fiktif atau proyek siluman. Adapun dirinya menyebut proyek itu diduga siluman, karena dirinya mendapatkan laporan dari RD, rekanan pemasok material proyek tersebut dengan total nilai ratusan juta Rupiah.
Namun, hingga video tersebut diunggah ke medsos, kata Yusril, tagihan material belum dibayarkan, surat perjanjian kerja (SPK) dari instansi terkait proyek tersebut belum terbit. Itu sebabnya, sebagai aktivis LSM LIRA Kepri, dirinya mempertanyakan, kenapa bisa urusan fisik proyek di lapangan sudah dilakukan,namun SPK belum terbit.
“Analisa hukum untuk kontrol sosial kebebasan berpendapat, saya menilai materi kritik terhadap video tersebut tidak melanggar hukum. Video tersebut sebagai aspirasi masyarakat menilai kinerja pemerintah,” kata Yusril membacakan klarifikasi di telepon selulernya. (amr)






