BATAM (Kepri.co.id) – Tim gabungan Subdit Gakkum Ditpolairud Polda Kepri bersama Unit Markas Kolong Ditpolairud Polda Kepri, menangkap kurir sabu inisial MAAKP alias AL.
Pelaku MAAKP alias AL ini menggunakan speed boat, disergap di Tanjung Rambut, Tanjungbalai Karimun, Provinsi Kepri Selasa (6/6/2023).
Baca Juga: https://kepri.co.id/13/03/2023/warga-malaysia-ditangkap-bahwa-narkoba-happy-water-1-39253-gram/
“Saat disergap, MAAKP alias AL membuang tas ransel ke laut. Kemudian, MAAKP alias AL berusaha kabur mencebur ke laut,” ujar Dirpolairud Polda Kepri, Kombes Pol Boy Herlambang SIK MSi melalui Plh Kasubdit Gakkum Ditpolairud Polda Kepri, AKBP Yudi Sukmayadi SH di Mako Ditpolairud Polda Kepri, Sekupang, Kota Batam (14/6/2023).
Usaha pelarian MAAKP alias AL ini, lanjut AKBP Yudi, dengan sigap diantisipasi petugas. Kemudian, MAAKP alias AL diangkat ke kapal patroli petugas.
Awal mula pengungkapan kasus ini, kata AKBP Yudi, tim mendapatkan informasi dari masyarakat, akan ada pengiriman narkotika jenis sabu dari wilayah Perairan Tanjungbalai Karimun menuju Kota Batam.
Mendapati informasi tersebut, tim melakukan pengintaian. Benar saja, pukul 15.15 WIB, tim melihat sebuah speed boat pancung mencurigakan melintas di perairan Tanjung Rambut, Tanjungbalai Karimun, Provinsi Kepri.
Dengan menggunakan Kapal Patroli Polisi XXXI- 1010 Subditgakkum Ditpolairud Polda Kepri dan Kapal Patroli XXXI – 1003 Unit Markas Kolong Ditpolairud Polda Kepri, melakukan pengejaran dan berhasil menghentikan speed boat pancung tersebut.
Saat menghentikan speed boat pancung tersebut, tim melihat seseorang membuang tas ransel warna hitam dan mencoba melompat ke laut melarikan diri.
“Dengan sigap tim Subdit Gakkum Polda Kepri berhasil mengamankan orang tersebut, beserta tas ransel berwarna hitam,” jelas Plh Kasubdit Gakkum Ditpolairud Polda Kepri, AKBP Yudi Sukmayadi SH.
Selanjutnya dilakukan interograsi, ditemukan fakta pelaku MAAKP alias AL membawa tas ransel warna hitam yang berisikan diduga narkotika jenis sabu sebanyak kurang lebih 1 Kilogram.
Untuk informasi mendalam, MAAKP alias AL dibawa menuju unit Markas Kolong. Dari hasil pemeriksaan, MAAKP alias AL mengaku, dirinya disuruh seseorang membawa narkotika jenis sabu tersebut ke Batam.
MAAKP alias AL dan baru menerima uang sebesar Rp. 2.000.000 sebagai upah dan menyewa boat pancung seharga Rp. 3.000.000, untuk berangkat dari Tanjungbalai Karimun menuju ke Kota Batam.
Langkah berikutnya, MAAKP alias AL serta tas ransel yang berisikan diduga narkotika jenis sabu sebanyak kurang lebih 1 Kilogram tersebut, dibawa ke Mako Ditpolairud Polda Kepri guna pemeriksaan lebih lanjut.
Barang bukti yang berhasil diamankan satu buah tas ransel warna hitam merk Acer. Di dalam tas, ada plastik bening berisikan narkotika jenis sabu dengan berat kotor kurang lebih 1 Kilogram, satu unit Handphone merk Samsung, satu paket alat hisap sabu, dan uang tunai Rp2.003.000.
“Atas perbuatannya, pelaku dijerat pasal 112 Jo pasal 113 ayat (2) Jo pasal 114 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” pungkas Plh Kasubdit Gakkum Ditpolairud Polda Kepri AKBP Yudi Sukmayadi SH. (asa)