Kejati Kepri Tangkap Dirut PT BFG, Tersangka Korupsi Jembatan Tanah Merah Bintan

Kejati Kepri Tangkap Dirut PT BFG, Tersangka Korupsi Jembatan Tanah Merah Bintan
Aspidsus Kejati Kepri, Ismail Fahmi SH MH didampingi Koordinator Bidang Pidsus Roi Carlis SH MH, Kasi Penerangan Hukum, Kasi Penyidikan dan Kasi UHLBEE Bidang Pidsus menyampaikan keterangan pers penangkapan DR, Direktur Utama PT Bintang Fajar Gemilang, tersangka dugaan korupsi pembangunan Jembatan Tanah Merah, Kabupaten Bintan di Lobi Gedung Pidsus Kejati Kepri, Kamis (13/11/2025). (F. Rizki Arianto)

TANJUNGPINANG (Kepri.co.id) – Tim Penyidik Bidang Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau (Kejati Kepri) resmi menahan DR, Direktur Utama PT Bintang Fajar Gemilang, tersangka dalam kasus dugaan korupsi pembangunan Jembatan Tanah Merah, Kecamatan Teluk Bintan, Kabupaten Bintan, tahun anggaran 2018.

Penahanan dilakukan pada Kamis (13/11/2025) di Kantor Kejati Kepri, usai tersangka DR berhasil ditangkap sehari sebelumnya di Kendari, Sulawesi Tenggara.

Penangkapan di Kendari Setelah Setahun Buron

Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Kepri, Ismail Fahmi SH MH, dalam konferensi pers di Lobi Gedung Pidsus Kejati Kepri menjelaskan, penangkapan DR dilakukan oleh Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejati Kepri bekerja sama dengan Tim Tabur Kejati Sulawesi Tenggara dan Kejari Kendari pada Rabu (12/11/2025) pukul 23.47 WITA.

”DR ditangkap di wilayah Kota Kendari berdasarkan surat penetapan tersangka Nomor: Print-529/L.10/Fd.1/12/2022 tanggal 15 Desember 2022. Setelah ditangkap, tersangka langsung dibawa ke Tanjungpinang untuk menjalani proses hukum lebih lanjut,” ujar Ismail Fahmi.

Sempat Ditetapkan DPO Karena Tak Kooperatif

Sebelum penangkapan, tersangka DR sudah ditetapkan sebagai tersangka sejak Desember 2022, namun tidak pernah memenuhi panggilan pemeriksaan penyidik.

”Karena tidak kooperatif, yang bersangkutan kemudian ditetapkan sebagai DPO melalui Surat Penetapan Nomor: B-1323/L.10/Fd.1/05/2024 tanggal 29 Mei 2024,” jelas Aspidsus.

Perkara Lanjutan, PPK Sudah Divonis

Kasus ini merupakan perkara lanjutan (splitsing) dari perkara sebelumnya yang sudah memiliki kekuatan hukum tetap atas nama BW, selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) proyek.

Sementara DR, selaku Direktur PT Bintang Fajar Gemilang yang menjadi pelaksana pekerjaan, diduga ikut bertanggung jawab dalam penyimpangan proyek tersebut.

Penyidikan terhadap DR dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kajati Kepri Nomor: Print-333/L.10/Fd.1/08/2022 tanggal 11 Agustus 2022. Hingga kini, penyidik telah memeriksa 17 saksi dan lima ahli untuk memperkuat pembuktian.

Kerugian Negara Rp8,9 Miliar

Berdasarkan Laporan Hasil Audit (LHA) dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Kepri Nomor: SR-842/PW28/5/2022 tanggal 14 Desember 2022, terdapat kerugian keuangan negara sebesar Rp8.905.624.882 dalam proyek jembatan sepanjang 20 Meter tersebut.

Ditahan 20 Hari di Rutan Tanjungpinang

Tim Penyidik Pidsus Kejati Kepri resmi menahan DR selama 20 hari, terhitung mulai 13 November 2025 hingga 2 Desember 2025, di Rutan Kelas I Tanjungpinang.

”Setelah berkas perkara dinyatakan lengkap, tersangka dan barang bukti akan segera kami serahkan ke Kejari Bintan untuk kemudian dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Tanjungpinang,” tutup Aspidsus Kejati Kepri, Ismail Fahmi. (rizki)

BERITA TERKAIT:

Enam Pejabat Baru Kejati Kepri Dilantik, Kajati: Integritas Harus jadi Nafas Kerja

Tim Tabur Kejati Kepri Sikat Buronan hingga Lembata, Kajati Tegas: Tak Ada Tempat Aman untuk Bersembunyi!

Rugikan Negara Rp4,5 Miliar, Kejati Kepri Tahan Direksi PT BDP dalam Kasus Korupsi Jasa Pemanduan dan Penundaan Kapal

Kejati Kepri Tahan Direktur Umum LPP TVRI, Terkait Kasus Korupsi Pembangunan Studio Senilai Rp9,66 Miliar

Praperadilan Heri Ditolak, Kejati Kepri Siap Gaspoll Penyidikan Kasus PNBP Pelabuhan Batam

Tim JPU Kejati Kepri dan Kejari Batam, Ungkap Fakta Mengejutkan dalam Sidang Mantan Kasat Narkoba Polresta Barelang