Penyidik Kejari Geledah Kantor Disperindagkop UMKM Natuna

Penyidik Kejari Natuna melakukan penggeledahan di Kantor Disperindagkop UMKM Natuna, Jumat (10/11/2023). (F. now)

NATUNA (Kepri.co.id) – Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Natuna telah meminta keterangan 30 orang saksi, terkait dugaan penyalahgunaan dana bergulir 2007 – 2020 di Dinas Perindustrian Pergagangan dan Koperasi (Disperindagkop) Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) Kabupaten Natuna.

Guna melengkapi penyidikan dan menambah serta memperkuat barang bukti, Penyidik Kejari Natuna menggeledah Kantor Disperindagkop UMKM Natuna, Jumat (10/11/2023).

Kepala Seksi (Kasi) Pidsus Kejari Natuna, Denny SH, menjelaskan, penggeladahan dilaksanakan dalam rangka melengkapi berkas perkara dugaan kasus tersebut. Di mana, pihak Kejari Natuna sudah melakukan pemeriksaan terhadap saksi sekitar 30 orang.

“Perkara ini sudah sidik. Cuma belum ada penetapan tersangka,” kata Denny di Kantor Disperindagkop UMKM Natuna.

“Penggeledahan mulai tadi jam 10 pagi. Jam 12 tadi istirahat salat dan makan siang, dan belum tahu selesai jam berapa,” singkat Denny.

Sekretaris Dinas (Sekdis), Perindagkop UMKM Kabupaten Natuna, Abdul Karim, membenarkan, kantornya digeledah Tim Penyidik Kejari Natuna.

“Ya betul. Cuma persisnya mulai jam berapa, saya gak tahu. Saya dapat kabar sekitar pukul 10.14 WIB. Karena saya mengikuti acara UMKM tadi,” kata Abdul Karim.

Seperti diketahui, petugas Kejari Natuna menggeledah seluruh ruangan yang ada di Kantor Disperindagkop UMKM Kabupaten Natuna.
Sejumlah pegawai Kantor Disperindagkop UMKM Kabupaten Natuna juga terlihat, sesekali mendampingi penyidik kejaksaan tersebut. (now)