BATAM (Kepri.co.id) – Penegakan Hukum (Gakkum) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) menangkap kapal tanker berbendera Iran dan Liberia di perairan Kepri, Jumat (13/10/2023).
Dua kapal berbendera asing tersebut, ditangkap diduga membuang limbah dan menyelundupkan limbah B3 ke Batam.
Dua kapal asing tersebut yakni MT Arman berbendera Iran, pembuang limbah B3 di perairan Kepri. Dan, MT BSI berbendera Liberia diduga penyelundup limbah B3 ke Batam.
Direktur Jenderal Penegakan Hukum KLHK, Rasio Ridho Sani, mengatakan, pihaknya mengamankan MAM (42) WNA asal Mesir nakhoda Kapal MT Arman dan SJN (37) WNA asal India nakhoda Kapal MT BSI.
“Perairan Kepri khususnya di sekitar Pulau Batam dan Bintan, dijadikan tempat pembuangan (dumping) limbah,” kata Rasio Ridho Sani.
Apa yang dilakukan dua Kapal tanker ini, kata Rasio Ridho Sani, menyalahi aturan.
“Kita berkomitmen menindak tegas pelaku pembuangan maupun penyelundupan limbah B3 ilegal ke wilayah perairan Indonesia,” ujar Rasio Ridho Sani.
Saat ini, Gakkum KLHK sedang menangani kasus/ penyidikan pembuangan dan penyelundupan limbah B3 yang melibatkan dua Kapal MT Tanker, dengan dua nakhoda berkewarga-negaraan asing (WNA).
“Pertama penyidikan kasus pembuangan (dumping) illegal limbah B3 oleh MAM (42) WNA Mesir, nakhoda Kapal Tanker MT Arman Berbendera Iran,” jelas Rasio Ridho Sani.
Sedangkan kasus yang kedua, penyelundupan limbah tanpa izin (illegal) ke wilayah NKRI oleh SJN (37 th) WNA India, nakhoda Kapal MT BSI berbendera Liberia.
Penanganan kasus ini, bermula dari operasi Bakamla RI tanggal 7 Juli 2023, menangkap Kapal MT Arman 114, diduga menyebabkan pencemaran lingkungan laut di perairan Natuna.
Kapal MT Arman 114 mengangkut muatan light crude oil ± 272.629,067 MT dan melakukan pembuangan limbah dari lubang pembuangan buritan sebelah kiri kapal, saat melakukan transfer ship to ship crude oil dengan Kapal MT S-Tinos di Zona Ekonomi Ekslusif Laut Natuna.
Atas informasi dari Bakamla RI, Direktur Penegakan Hukum Pidana KLHK, Yazid Nurguda, memerintahkan penyidik Gakkum KLHK melakukan serangkaian tindakan penyelidikan.
Langkah yang dilakukan Gakkum KLHK, melakukan pengambilan sampel crude oil di seluruh kompartemen Kapal MT Arman 114, untuk dilakukan uji finger print di laboratorium lingkungan yang terakreditasi.
Hal tersebut dilakukan, kata Rasio Ridho Sani, memastikan sampel air laut yang tercemar minyak mempunyai karakteristik sama dengan minyak di dalam kompartemen kapal.
Setelah memenuhi dua alat bukti yang cukup berdasarkan keterangan saksi-saksi, keterangan ahli, dan hasil uji analisis laboratorium, penyidik KLHK meningkatkan status ke tahap penyidikan, dengan menetapkan MAM yang merupakan nakhoda Kapal MT Arman 114 sebagai tersangka perorangan.
Yazid menambahkan, berkaitan dengan pembuangan limbah tersebut, Penyidik Gakkum KLHK menjerat tersangka pasal berlapis berdasarkan Undang-Undang (UU) Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
“Penyelundupan limbah atau memasukan limbah tanpa izin ke wilayah NKRI. Penyidik KLHK telah menetapkan SJN (37) WNA India, nakhoda Kapal MT BSI berbendera Liberia nomor IMO 9335903, sebagai tersangka perorangan.” ujar Rasio Ridho Sani
Tersangka MAM WNA Iran, nakhoda Kapal MT Arman, diancam pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp10 miliar.
“Sedangkan tersangka SJN WNA India, nakhoda Kapal MT BSI diancam pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp15 miliar,” tutupnya. (amr)