BATAM (Kepri.co.id) – Seorang pria dewasa inisial REP (33) merudapaksa seorang gadis di bawah umur inisial SW (17).
Kapolsek Bengkong, AKP Muhammad Rizqy Saputra, mengatakan, penangkapan pelaku yang sudah ditetapkan sebagai tersangka, dilakukan Senin (11/9/2023) sekitar pukul 23.30 WIB.
“Tersangka diamankan, setelah pihak keluarga korban tidak terima dan membuat laporan ke Mapolsek Bengkong. Kemudian, personel kita menindaklanjutinya dengan mengamankan tersangka,” ujar Rizqy, Rabu (14/9/2023).
Rizqy mengatakan, modus pelaku melakukan aksinya dengan cara memacari korban.
“Terungkapnya kasus ini, setelah korban dicari pihak keluarga karena tidak pulang-pulang ke rumah. Setelah ditemukan dan ditanyai, akhirnya korban mengaku pergi bersama pelaku,” katanya.
Sementara Kanit Reskrim Polsek Bengkong, Iptu Marihot Pakpahan, yang memimpin pengungkapan menjelaskan, setelah laporan dibuat pihak keluarga korban, pihaknya langsung mencari pelaku dan mengamankannya.
“Hasil interogasi terhadap pelaku, ia mengakui perbuatannya yang telah dilakukan sejak November 2022 lalu,” jelas Marihot.
Selain itu, pihaknyamenyita barang bukti berupa pakaian yang dikenakan korban saat pelaku melancarkan aksi bejatnya. Pelaku sudah diamankan di Mapolsek Bengkong dan masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Tersangka dijerat pasal 81 ayat (2) jo pasal 82 ayat (1) Undang-Undang (UU) Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
“Tersangka terancam hukuman pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 15 tahun, dan denda paling banyak Rp5 miliar,” tutupnya. (amr)