Polresta Musnahkan Barang Bukti Sabu dan Ekstasi

Polresta Tanjungpinang memusnahkan barang bukti sabu dan pil ekstasi, Rabu (13/9/2023). (F. now)

TANJUNGPINANG (Kepri.co.id) – Polresta Tanjungpinang memusnahkan barang bukti sabu 577,826 gram dan 156 butir pil ekstasi hasil tangkapan dari tersangka AJT, Rabu (13/9/2023).

Seperti diketahui, AJT diringkus di pintu masuk Hotel Sunrise, Kelurahan Sei Jang, Kecamatan Bukit Bestari, beberapa waktu lalu.

“Proses pemusnahan barang bukti (BB) dilakukan itu, dengan melibatkan instansi terkait. Seperti hakim pengadilan, BNN Tanjungpinang, dan pihak Kejaksaan Negeri Tanjungpinang,” ujar Kanit 2 Satresnarkoba Polresta Tanjungpinang, Ipda Alvin Royantara.

Menurutnya, pemusnahan ini merupakan langkah Polresta Tanjungpinang memberantas peredaran narkotika di wilayahnya, serta menjadi contoh bagi pelaku tindak pidana narkotika.

“Kami juga mengajak masyarakat, untuk ikut berperan aktif dalam menciptakan kota yang aman dan sehat dari bahaya narkotika,” ujarnya

Hadir dalam pemusnahan narkoba itu, Hakim Pengadilan Negeri Tanjungpinang Justiar Ronal SH, dan Kejari Tanjungpinang Bambang W SH, Kepala BNN Tanjungpinang Sri Murdiningsih. (now)