Dua ASN Lingga Tersangka Tipikor BBM Transportasi

Pengumpulan bahan dan keterangan (pulbaket) Kejari Lingga menetapkan dua ASN di Bagian Umum Sekretariat Daerah Pemkab Lingga tersangka dugaan tipikor BBM fiktif, Selasa (12/9/2023). (F. now)

LINGGA (Kepri.co.id) – Kejaksaan Negeri (Kejari) Lingga menetapkan dua orang aparatur sipil negara (ASN) Bagian Umum Sekretariat Daerah Pemkab Lingga, tersangka kasus dugaan korupsi kegiatan belanja bahan bakar minyak (BBM) transportasi laut dan sungai tahun anggaran (TA) 2022.

“Kedua orang tersangka tersebut berinisial AWB dan H,” ujar Kepala Seksi Intelijen Kejari Lingga, Ade Candra, Selasa (12/9/2023).

Tersangka AWB selaku Kepala Bagian Umum Sekretariat Daerah Kabupaten Lingga yang juga selaku kuasa pengguna anggaran (KPA). Sedangkan tersangka H, selaku pejabat pelaksana teknis kegiatan (PPTK) di unit Bagian Umum Sekretariat Daerah Kabupaten Lingga.

Bagian Umum Sekretariat Daerah Kabupaten Lingga, melaksanakan kegiatan belanja BBM transportasi laut dan sungai bersumber dari APBD Lingga tahun 2022.

Ade Candra mengungkapkan, total kerugian negara akibat perbuatan kedua pelaku mencapai Rp2.064.917.500. Tersangka sudah mengembalikan sebagian uang korupsi. “Yakni sebanyak Rp155.817.700,” jelas Ade Candra.

Ia juga menyatakan, dalam waktu dekat akan segera melakukan kelengkapan berkas, agar kasus tersebut segera P21 dan disidangkan.

“Dalam waktu dekat ini, segera akan dilakukan pemenuhan kelengkapan berkas agar segera dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Tanjungpinang untuk disidangkan,” tegas Ade Candra. (now)