BANDA ACEH (Kepri.co.id) – Sejalan dengan program Asta Cita Presiden Republik Indonesia, Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (Kanwil Bea Cukai) Aceh menyelenggarakan kegiatan pemusnahan barang hasil penindakan dan rilis capaian penindakan kepabeanan dan cukai selama tahun 2024, Kamis (12/12/2024).
Kegiatan dilaksanakan secara luring dan daring oleh seluruh satuan kerja (Satker) di lingkungan Kanwil Bea Cukai Aceh.
A. Pemusnahan Barang Hasil Penindakan Kepabeanan dan Cukai
“Pada hari ini kita selenggarakan kegiatan pemusnahan barang hasil penindakan kepabeanan dan cukai yang sudah menjadi milik negara. Penindakan tersebut merupakan hasil penindakan Kanwil Bea Cukai Aceh dan Satker di lingkungan Kanwil Bea Cukai Aceh, meliputi Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean (TMP) C Sabang, KPPBC TMP C Banda Aceh, KPPBC TMP C Lhokseumawe dan KPPBC TMP C Meulaboh yang hadir secara luring, kemudian KPPBC TMP C Langsa yang juga hadir secara daring beserta barang yang akan dimusnahkan di Langsa,” papar Kepala Bidang Fasilitas Kepabeanan dan Cukai, Kanwil Bea Cukai Aceh, Leni Rahmasari.
Baca Juga: Bea Cukai Bersama BNNP dan BNNK Banda Aceh Patroli Bersama Berantas Sindikat Narkotika
Nilai barang yang dimusnahkan sebesar Rp4.435.730.296 dan nilai potensi kerugian negara yang berhasil diselamatkan dari upaya pelanggaran kepabeanan dan cukai, kurang lebih Rp3.878.744.807.
Barang-barang yang dimusnahkan tersebut meliputi: 3.148.010 batang barang kena cukai hasil tembakau (rokok), 54 liter minuman mengandung etil alkohol (minuman beralkohol), 7 ball pakaian bekas, 124 unit kosmetik, 1.744 bungkus teh, dan empat bungkus minyak gemuk.
”Kegiatan pemusnahan dilaksanakan pada dua tempat. Secara simbolis dilaksanakan di lingkungan Kanwil Bea Cukai Aceh, kemudian dilanjutkan dengan pemusnahan keseluruhan barang hasil penindakan di PT Solusi Bangun Andalas, Lhoknga dengan cara dibakar,” jelas Leni.
B. Capaian Penindakan Kepabeanan dan Cukai Tahun 2024
Sepanjang tahun 2024, dari hasil sinergi Bea Cukai Aceh dengan aparat penegak hukum (APH) lainnya. Antara lain Tentara Nasional Indonesia (TNI), Kepolisian Republik Indonesia (POLRI), Badan Narkotika Nasional (BNN), Kejaksaan, dan Satuan Polisi Pamong Praja telah berhasil melakukan 698 penindakan terdiri: penindakan terhadap barang kena cukai, penyelundupan barang impor, serta penindakan terhadap narkotika, psikotropika, dan prekursor (NPP).
Dari kegiatan penindakan tersebut, didapati perkiraan total nilai barang sebesar Rp31.509.694.000 dan potensi kerugian negara yang berhasil diselamatkan Rp53.914.897.111.
Baca Juga: Bea Cukai Berikan Fasilitas Pusat Logistik Berikat kepada Perusahaan CPO Aceh
Selain itu, perkiraan nilai penghematan anggaran negara untuk rehabilitasi penyalahgunaan NPP kurang lebih Rp2.494.530.243.750 dan jumlah korban jiwa yang diselamatkan sebanyak 2.795.775 jiwa.
Tahun 2024 ini, Bea Cukai Aceh berhasil menggagalkan upaya peredaran barang kena cukai ilegal sebanyak 21.874.408 batang rokok ilegal dan 54 liter minuman beralkohol.
Sebanyak 31 unit sepeda motor bekas, 92 koli sparepart motor, 47 ekor hewan, 163 unit alas kaki, tujuh unit barang elektronik, 187 unit kosmetika, 538 buah obat dan suplemen, dan empat koli pakaian bekas/ ballpress berhasil diamankan dalam penggagalan penyelundupan barang impor ilegal.
Bahkan, operasi gabungan Bea Cukai Aceh dengan APH lain, berhasil melakukan penindakan terhadap total 548.782 gram methamphetamine, 15.000 butir ekstasi, dan 1.118.060 gram ganja kering.
“Penindakan yang dilakukan Bea Cukai Aceh merupakan hasil sinergi Bea Cukai dengan aparat penegak hukum (APH) terkait. Antara lain Polri, Tentara Nasional Indonesia (TNI), Badan Narkotika Nasional (BNN), Kejaksaan Negeri, Satuan Polisi Pamong Praja, dan APH lainnya,” papar Leni.
Bentuk dari sinergi antara Bea Cukai Aceh dengan APH terkait selama kurun waktu tahun 2024, menghasilkan beberapa penindakan berskala besar. Di antaranya peredaran rokok ilegal melalui jalur laut yang diangkut menggunakan kapal KM Indah Dua dan KM Tinka Azara.
Modus penyelundupan rokok ilegal tersebut, tidak mencantumkan barang dalam manifest kargo pada Mei 2024 lalu, dengan total barang hasil penindakan sebanyak 15.920.000 batang.
Selain melalui jalur laut, Bea Cukai Aceh melakukan penindakan atas peredaran rokok ilegal sebanyak 1.740.000 batang di Wilayah Aceh Tamiang, dengan modus tanpa dilekati pita cukai.
Capaian terhadap penggagalan penyelundupan barang impor berhasil dilakukan terhadap satu unit kapal high speed craft (HSC) tanpa nama yang mengangkut 22 unit motor bekas, empat ekor ular, 21 botol kelabang, tujuh koli teh hijau, dan 61 koli onderdil motor bekas dengan modus tidak mencantumkan barang dalam manifest kargo.
Baca Juga: Cari Solusi Pasokan Terhambat, Bea Cukai Aceh Dukung UMKM Naik Kelas
Atas modus yang sama, Bea Cukai Aceh melakukan penindakan barang impor ilegal berupa embilan unit motor bekas, 12 koli sparepart Harley Davidson, sembilan koli sparepart/ suku cadang lainnya, 22 ekor hewan, tiga koli kosmetik, 10 koli teh hijau, dan 11 koli tanaman hias.
Dalam menjalankan Instruksi Presiden Nomor 02 Tahun 2020 tentang Rencana Aksi Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika (P4GN) Tahun 2020-2024, sinergi Bea Cukai Aceh dengan Polri dan BNN, berhasil melakukan penindakan terhadap NPP dengan jumlah masing-masing sebanyak 180 Kilogram (Kg) methamphetamine di Perairan Ujung Peureulak.
Kemudian 50 Kg methamphetamine di Perairan Kuala Idi, 31 Kg methamphetamine di Peureulak Timur, 20 Kg methamphetamine di Perairan Aceh Tamiang, 19 Kg methamphetamine di Perairan Idi Rayeuk, dan 105 Kg ganja di Bireuen.
Selain di wilayah tersebut, dilakukan penindakan terhadap penumpang di Bandar Udara Internasional Sultan Iskandar Muda, membawa 1 Kg methamphetamine yang merupakan hasil sinergi dengan Polri dan Aviation Security (Avsec).
”Dengan capaian penindakan yang signifikan ini, Kanwil Bea Cukai Aceh terus berkomitmen mendukung program pemerintah memberantas pelanggaran kepabeanan dan cukai, serta melindungi masyarakat dari barang-barang ilegal,” pungkas Leni. (asa)







