Sebanyak 1.837 Orang WNI Dideportasi dari Malaysia

Sebanyak 65 warga negara Indonesia (WNI) dideporatasi melalui Pelabuhan Internasional Sri Bintan Pura Tanjungpinang, Sabtu (9/9/2023). (F. now)

TANJUNGPINANG (Kepri.co.id) – Periode Januari hingga Agustus 2023, sudah sebanyak 1.837 orang warga negara Indonesia (WNI) sebagai tenaga Migran Korban Perdagangan Orang (MKPO) dideportasi dari pelabuhan Stulang Laut Johor Bahru, Malaysia melalui Pelabuhan Internasional Sri Bintan Pura Tanjungpinang, Sabtu (9/9/2023).

WNI MKPO ini dipulangkan dari Konsul Jenderal Republik Indonesia (KJRI) Johor Bahru Malaysia dan difasilitasi pihak Rumah Perlindungan dan Trauma Center (RPTC) Tanjungpinang, sebelum para WNI MKPO tersebut pulang ke daerah masing-masing.

Seperti Sabtu (9/9/2023), kembali WNI MKPO dari Malaysia dipulangkan ke Pelabuhan Sri Bintan Pura Tanjungpinang. Sebanyak 65 orang WNI MKPO yang dipulangkan itu, terdiri 33 orang laki-laki, 21 orang perempuan, dan 11 orang anak. Kedatangan mereka diangkut menggunakan tiga unit bis dan satu unit Travelo menuju RPTC Senggarang.

Menurut keterangan Saleh Afif selaku Koordinator Pelaksana Teknis RPTC Tanjungpinang, menjelaskan, para WNI MKPO itu terlebih dulu transit di Tanjungpinang. Lalu dibawa ke RPTC Tanjungpinang untuk didata Satgas.

“Mereka ini eks penjara sebelumnya. Jadi, pihak KJRI Johor Bahru meminta memfasilitasi mereka, agar tidak terlantarkan dan menghindari tindakan para mafia tindak pidana perdagangan orang (TPPO),” jelasnya.

Setibanya di RPTC, Saleh Afif juga mengungkapkan, mereka nantinya akan dikawal Satgas sebelum pulang ke kampung halaman masing masing. (now)