BATAM (Kepri.co.id) – Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan (Menko Polkam), Jenderal TNI (Purn) Djamari Chaniago memusnahkan 1,3 Ton ketamine di lapangan Kodaeral IV Batam, Rabu (12/8/2026).
Turut mendampingi Menko Polkam dalam pemusnahan bahan baku narkoba tersebut Menteri Dalam Negeri RI Jenderal Polisi (Purn) Prof Drs H Tito Karnavian, Kepala Staf Angkatan Laut (Kasal) Laksamana TNI Muhammad Ali, Kepala Badan Komunikasi Pemerintah Republik Indonesia M Qodari, serta Ketua Komisi I DPR RI Utut Adianto.
Hadir juga Wakil Jaksa Agung, Direktur Jenderal Bea dan Cukai, Wakil Kepala Badan Intelijen Strategis (BAIS), Kepala Bareskrim Polri Komjen Pol Syahar Diantono, Wakil Kepala BIN Iman Sudiyanto, Kepala BNN RI Komjen Pol Suyudi Ario Seto, Komandan Komando Daerah Angkatan Laut IV (Dankodaeral IV) Laksamana Muda (Laksda) TNI Berkat Widjanarko SE MTrOpsla, Kapolda Kepri Irjen Pol Asep Safrudin SIK MH, Gubernur Kepri Ansar Ahmad, Walikota Batam Amsakar Achmad, Kapolresta Barelang Kombes Pol Anggoro Wicaksono SH SIK MH, dan lainnya.
Menko Polkam, Jenderal TNI (Purn) Djamari Chaniago, dalam amanatnya, memberikan apresiasi kepada petugas atas penangkapan 1,3 Ton ketamine yang merupakan bahan baku narkoba tersebut.
“Ini merupakan hadiah ulang tahun kemerdekaan Republik Indonesia. Dengan penangkapan 1,3 Ton ketamine ini, menyelamatkan 6,5 juta jiwa,” ujar Menko Polkam.
Menko Polkam menginstruksikan jajaran TNI, Polri, Bea Cukai, BNN, BIN, BAIS, dan stakeholder lainnya mengamankan beranda Indonesia, jangan menjadi pintu masuk narkoba.
Dankodaeral IV Batam, Laksamana Muda (Laksda) TNI Berkat Widjanarko SE MTrOpsla, menguraikan, pengungkapan ini bermula pada 5 Agustus 2026. Saat itu, KRI Kerambit-627 menerima informasi mengenai adanya kapal yang diduga membawa narkotika.

TNI AL kemudian melakukan pemantauan menggunakan radar, Automatic Identification System (AIS), dan SeaVision. Hasil pemantauan menunjukkan MV King Sun memasuki wilayah perairan Indonesia pada 6 Agustus 2026.
Tim Visit, Board, Search and Seizure (VBSS) selanjutnya melakukan pemeriksaan terhadap kapal tersebut. MV King Sun kemudian dibawa ke Dermaga Mako Kodaeral IV, untuk menjalani pemeriksaan lebih mendalam.
Pemeriksaan dilakukan secara terpadu dengan melibatkan TNI AL, Bea Cukai, BNN, BIN, Bareskrim Polri, serta sejumlah instansi terkait lainnya.
Petugas menggunakan berbagai metode pemeriksaan, mulai dari digital forensic, X-Ray, penyelaman, hingga pemeriksaan bagian bawah kapal.
Upaya tersebut membuahkan hasil pada 7 Agustus 2026. Petugas menemukan 65 karung berisi sekitar 1.300.000 gram atau 1,3 Ton ketamine yang disembunyikan di bagian basement lambung kapal.
Selain narkotika, petugas juga mengamankan kapal MV King Sun, 11 unit telepon genggam, satu unit laptop, delapan paspor, serta sejumlah barang bukti lainnya.
Sebanyak delapan awak kapal turut diamankan untuk menjalani pemeriksaan. Mereka terdiri dari satu warga negara Taiwan dan tujuh warga negara Myanmar.
Kepala Bareskrim Polri, Komjen Pol Syahar Diantono, menegaskan, pengungkapan 1,3 Ton ketamine diperkirakan bernilai antara Rp1,95 triliun hingga Rp4,55 triliun itu, akan ditangani Mabes Polri. Saat ini, kedelapan awak kapal sudah status tersangka.
“Pasal yang dikenakan Undang-Undang Kesehatan. Sebab, ketamine belum diatur dalam UU Narkotika. Ketamine bahan baku narkoba. Ke depan, kita usulkan ketamine masuk dalam narkoba golongan dua,” ujar Kabareskrim.
Usai konferensi pers, dilanjutkan pemusnahan barang bukti ke dalam mobil inscinerator milik BNN.
Pekatnya asap pemusnahan barang bukti ketamine itu, membuat sebagian yang hadir menjauh. (asa)







