Batam  

Sidak Disdukcapil Batam, Ombudsman: Standar Pelayanan Belum Terpenuhi

Pimpinan Ombudsman RI, Jemsly Hutabarat (baju batik) dan tim melakukan sidak pelayanan di Disdukcapil Kota Batam, Selasa (11/7/2023). (F. amr)

BATAM (Kepri.co.id) – Ombudsman RI dan Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Kepri melakukan inspeksi mendadak (sidak) pelayanan ke Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Batam, Selasa (11/7/2023).

Sidak dilakukan Pimpinan Ombudsman RI, Jemsly Hutabarat didampingi Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Kepri, Lagat Siadari beserta tim Keasistenan Pencegahan Maladministrasi.

Baca Juga: Ombudsman RI Minta Data ke Polda Kepri, Penyelesaian Laporan Masyarakat Meningkat

“Kami lakukan pemantauan, tidak hanya melihat standar pelayanan, sarana dan prasarana, namun juga seluruh proses layanan,” ujar Jemsly, usai sidak kepada rekan media.

Dalam sidak, Jemsly mengatakan, seluruh proses sudah berjalan baik namun ketersediaan blangko kartu tanda penduduk (KTP) yang tidak sesuai permintaan menjadi penyebab terjadinya penundaan pencetakan.

“Berdasarkan data, permintaan KTP per hari di sini rata-rata 500 pcs, namun blangko yang tersisa saat ini hanya 1.000 pcs. Hal itu terjadi, dikarenakan setiap kali pengajuan permintaan blanko ke Ditjen Dukcapil Kemendagri yang disetujui hanya sebagian saja, semisal diajukan awal Juli sebanyak 12.000 pcs tapi hanya disetujui 6.000 pcs,” jelasnya.

Selanjutnya, ia menelisik persoalan gedung yang dianggap sudah kurang layak dijadikan tempat pelayanan.

“Luas ruangan dan ketersediaan tempat duduk tidak sesuai jumlah pengguna layanan, terkesan sempit dan tidak nyaman, baik bagi pengguna maupun penyelenggra. Begitupun ketersediaan lahan parkir sangat minim, sehingga mengganggu jalan umum,” kata Pimpinan Ombudsman RI itu.

Sebenernya, tambah Jemsly, terkait ruangan terdapat tenda tambahan di luar gedung yang telah disediakan. Namun kondisinya pun kurang baik, saat hujan terjadi kebocoran di beberapa titik, sehingga tidak dapat digunakan. Saat sidak, Ombudsman juga menemukan standar pelayanan yang belum terpenuhi.

“Kami tidak temukan adanya informasi terkait jangka waktu penyelesaian layanan, visi pelayanan, motto pelayanan, loket pelayanan khusus, dan kami juga tidak temukan petugas pada loket pengaduan,” jelas Jemsly.

Selain itu, yang menjadi catatan Ombudsman terhadap Disdukcapil, tidak ada resi tanda terima layanan yang diberikan kepada pengguna layanan dari petugas loket.

“Seharusnya ada produk yang dikeluarkan sebagai bukti pengurusan. Kami temukan hanya sekadar tulisan di kartu keluarga (KK), dan masyarakat hanya dapat menunggu dihubungi petugas untuk selanjutnya,” ucap Jemsly.

Sebagai tindak lanjut atas temuan tersebut, Ombudsman RI Perwakilan Kepri, akan menyampaikan hasil temuan dan saran perbaikan kepada Pemerintah Kota (Pemko) Batam khususnya Kepala Dinas Dukcapil Kota Batam.

“Kami akan surati terkait hasil temuan dan saran perbaikan yang harus dijalani. Kami juga akan berkoordinasi dengan Ditjen Dukcapil, terkait ketersediaan blanko KTP Kota Batam,” ujar Pimpinan Ombudsman RI, Jemsly Hutabarat. (amr)