JAKARTA (Kepri.co.id) – PT BNI Life Insurance (BNI Life) memberikan klarifikasi, terkait pemberitaan yang beredar di masyarakat mengenai dugaan penyalahgunaan dana oleh oknum tenaga pemasar berstatus kemitraan, yang bertugas sebagai Bancassurance specialist di Dabo Singkep, Kabupaten Lingga, Kepulauan Riau (Kepri).
Corporate Secretary BNI Life, Arry Herwindo W, menyampaikan, BNI Life sangat prihatin atas peristiwa tersebut, dan menegaskan komitmen perusahaan menindak tegas segala bentuk pelanggaran hukum maupun etika perusahaan.
“Tindakan yang dilakukan oleh oknum tersebut bersifat pribadi, dilakukan di luar pengetahuan serta di luar prosedur resmi maupun sistem operasional BNI Life. Kami tegaskan, transaksi yang dilakukan bukan merupakan bagian dari produk BNI Life maupun BNI. Transaksi dilakukan secara langsung antara oknum dan korban, baik secara tunai maupun melalui transfer ke rekening pribadi milik oknum tersebut,” jelas Arry.
BNI Life menilai perbuatan tersebut, sebagai pelanggaran serius terhadap prinsip tata kelola perusahaan, yang selama ini menjadi pedoman utama dalam menjalankan operasional.
Oleh karena itu, BNI Life telah melakukan terminasi terhadap oknum tenaga pemasar dan mengambil langkah hukum, dengan melaporkan kasus ini kepada pihak berwenang dan tengah melakukan investigasi menyeluruh.
“Kami berharap, seluruh pihak dapat menghormati proses hukum yang sedang berlangsung, agar dapat berjalan sesuai koridor hukum yang berlaku di Indonesia,” tambah Arry.
BNI Life juga mengimbau seluruh nasabah, selalu bertransaksi melalui saluran resmi perusahaan serta melakukan verifikasi atas keabsahan produk dan identitas tenaga pemasar, yang menawarkan layanan keuangan.
Hal ini penting, untuk menjaga keamanan dan kenyamanan nasabah dalam bertransaksi. (amr)
BERITA TERKAIT:
BNI Life Tawarkan Solusi Pasti Perencanaan Masa Depan yang Lebih Aman dan Terencana
Generasi Sandwich Punya Banyak Tanggungan, BNI Life Punya Produk Asuransi Jiwa Sebagai Solusinya







