BATAM (Kepri.co.id) – Ditreskrimsus Polda Kepri menangkap komplotan empat orang karyawan inisial FQ, HS, KF, dan MMT salah satu bank di Kota Batam, menguras duit nasabah. Akibat perbutan komplotan karyawan bank ini, kerugian mencapai Rp13.200.000.000.
Hal ini disampaikan langsung saat konfrensi pers oleh Dirreskrimsus Polda Kepri, Kombes Pol Nasriadi SH SIK MH didampingi Wadirkrimsus Polda Kepri, Kasubdit 5 Cyber Ditreskrimsus Polda Kepri, Kasubdit 2 Eksus Ditreskrimsus Polda Kepri, dan Kasubbid Penmas Bidhumas Polda Kepri di Mapolda Kepri, Kamis (9/11/2023).
Kronologis kejadian, tanggal 28 Agustus 2023 dan 31 Agustus 2023 ada tiga orang oknum karyawan salah satu bank di Kota Batam, melakukan perubahan data nasabah berupa alamat email dan nomor telepon nasabah. Perubahan data tersebut, berguna untuk bisa melakukan transaksi pada akun internet banking milik nasabah tersebut.
Setelah tiga orang oknum karyawan bank tersebut berhasil melakukan perubahan data nasabah berupa alamat email dan nomor telepon nasabah, terjadilah sejumlah transaksi pergeseran dana yang mana bahwa nasabah bank tersebut tidak ada melakukan transaksi apapun. Atas kejadian tersebut, pihak bank mengalami kerugian sebesar Rp12.684.179.717.
“Barang bukti yang berhasil disita satu unit personal computer (PC), satu unit flashdisk, dan empat unit HandPhone,” ujar Dirreskrimsus Polda Kepri, Kombes Pol Nasriadi SH SIK MH.
Selanjutnya, kata Dirreskrimsus, sekira bulan Juni 2023, kantor pusat bank tersebut melakukan audit. Kemudian, diketahui ada karyawan bank inisial MMT melakukan pembuatan akun email pribadi yang seolah-olah email tersebut milik nasabah.
Setelah email dibuat, kemudian dibuatkan akun internet banking milik nasabah tanpa persetujuan nasabah tersebut. “Cara pembuatan akun internet banking yang dilakukan MMT, menggunakan user Id Customer Service bawahannya yang kemudian dilakukan persetujuan User Id miliknya melalui komputer kerjanya,” terang Dirreskrimsus Polda Kepri.
Perbuatan tersebut sudah dilakukan tersangka inisial MMT sejak tahun 2021 hingga 2023 dan telah membuat akun internet banking sebanyak tiga nomor rekening.
Dari tiga nomor rekening yang telah dibuatkan akun internet bankingnya, tersangka MMTmelakukan transaksi pendebetan berulang-ulang dengan total uang kurang lebih Rp13.200.000.000. kemudian barang bukti yang disita yaitu satu unit PC, satu unit hard disk, dan satu bundel rekening koran.
“Saya mengimbau masyarakat ataupun para nasabah bank yang ada di Kepri, untuk men-download aplikasi M-banking atau SMS Banking, agar dapat memantau dan menerima pemberitahuan, ketika terjadi transaksi ilegal di rekening masing-masing. Jangan mudah terpengaruh tawaran-tawaran yang dapat merugikan diri sendiri,” terang Dirreskrimsus Polda Kepri.
Atas perbuatan keempat tersangka, diancam pasal 48 ayat (1) jo pasal 32 ayat (1) Undang-Undang (UU) Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) bahwa setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum dengan cara apa pun mengubah, menambah, mengurangi, melakukan transmisi, merusak, menghilangkan, memindahkan, menyembunyikan suatu informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik milik orang lain atau milik publik.
Hal ini, sebagaimana dimaksud dalam pasal 32 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara delapan tahun dan/ atau denda paling banyak Rp2 miliar dan atau pasal 51 ayat (2) jo pasal 36 UU ITE bahwa setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum melakukan perbuatan sebagaimana dimaksud dalam pasal 27 sampai pasal 34 yang mengakibatkan kerugian bagi orang lain.
Seterusnya, sebagaimana dimaksud dalam pasal 36 dipidana dengan pidana penjara paling lama 12 tahun dan/ atau denda paling banyak Rpl2 miliar dan atau pasal 55 ayat (1) ke (1) KUHPidana mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan, ancaman pasal 55 KUHPidana sama dengan pelaku yang melakukan tindak pidana bersama. (asa)







