KARIMUN (Kepri.co.id) – Bupati Karimun, Aunur Rafiq mengeluarkan surat edaran (SE) nomor: B/800/1552 /BKPSDMI2023 tentang penggunaan pakaian kurung Melayu diterbitkan tanggal 6 Oktober 2023.
Dalam SE Bupati tersebut, aparatus sipil negara (ASN) dan non-ASN memakai baju kurung Melayu dalam rangka memperingati dan memeriahkan hari ulang tahun (HUT) ke-24 Kabupaten Karimun.
Sekretaris Diskominfo Statistik dan Persandian Kabupaten Karimun, Irwan Dinovri, mengatakan, pemakaian baju kurung Melayu lengkap selama lima hari dimulai dari tanggal 9 sampai 13 Oktober 2023.
Baca Juga: Awali GTRA Summit Karimun 2023, Dirjen KKP dan Bupati Lepas Ribuan Kakap Putih dan Nemo
“Penggunaan baju Kurung Melayu lengkap dalam rangka menyemarakkan HUT ke-24 Kabupaten Karimun yang jatuh tanggal 12 Oktober 2023,” ujar Irwan, Selasa (10/10/2023).
Diterangkan Irwan, memakai baju kurung Melayu lengkap dalam rangka HUT Kabupaten Karimun ini, sudah menjadi tradisi tahunan bagi Pemkab Karimun.
“Setiap tahun baik itu HUT Provinsi Kepri dan HUT Kabupaten Karimun, pegawai ASN dan non ASN, diwajibkan memakai baju kurung Melayu. Ini sudah menjadi tradisi tahunan,” ungkapnya.
Menurut dia, dalam memeriahkan HUT ke-24 Kabupaten Karimun, Pemkab Karimun menggelar belasan kegiatan. Baik itu kegiatan internal, maupun kegiatan sosial di masyarakat.
“Rangkaian kegiatannya dimulai tanggal 6 sampai 29 Oktober 2023. Kegiatan-kegiatannya itu dilaksanakan di Coastal Area, Panggung Putri Kemuning, dan juga ada di Pulau Kundur,” pungkasnya. (now)