BATAM (Kepri.co.id) – Ketua Dewan Pakar Kadin Batam, Dr Ampuan Situmeang SH MH mengusulkan agar Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 41 tahun 2021 tentang pelaksanaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas segera diganti.
“Supaya selaras dan haramonis dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) Nomor 2 tahun 2022 tentang cipta kerja yang baru diterbitkan,” ujar Dr Ampuan Situmeang SH MH yang menjadi nara sumber dalam zoom meeting bertajuk Rakor Darurat Perpu 2 Tahun 2022, Rabu (10/1/2023) pukul 16.00 WIB.
Baca Juga: Tarik Investasi AS-Kanada, Menko Perekonomian Gandeng Para Dubes ke Batam
Diterangkan Ampuan, Perpu Nomor 2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja, yang baru diterbitkan itu konstitusional, maka dalam masa sidang pertama harus segera disahkan menjadi Undang-Undang (UU) dalam waktu enam bulan.
Setelah menjadi UU, dapat dilakukan judicial riview (JR) dan saat di JR dapat diterbitkan putusan sela, supaya tidak terbit Peraturan Pemerintah (PP) turunannya, selama dalam pemerikasan di Mahkamah Konstitusi (MK) tersebut. Maka, akan terjadi lagi status quo.
Oleh karena itu, ajak Ampuan, sekarang kesempatan bagi semua pemangku kepentingan khususnya di Batam, Bintan, dan Karimun (BBK) untuk konsolidasi, koordinasi, secara kolaboratif mengusulkan, agar sesegera mungkin diterbitkan PP pengganti PP 41/2021 tentang pelaksanaan KPBPB.
Sebab, sekalipun Perpu menyatakan, PP turunan UU Cipta Kerja 11 tahun 2020 masih tetap berlaku. Namun tidak implementatif, karena terganjal putusan MK Nomor 91/PUU-XVIII/2020, yang melarang mengimplementasikan lebih lanjut yang bersifat strategis.
Dengan demikian, sebelum ditetapkan DPR-RI menjadi UU, kesempatan bagi semua pemangku kepentingan untuk konsolidasi, koordinasi secara kolaboratif, mengusulkan kepada Pemerintah Pusat agar segera menerbitkan PP pengganti PP 41/2021 dan PP 62/2019, supaya selaras dan haramonis dengan Perpu Nomor 2 tahun 2022 tentang cipta kerja yang baru diterbitkan ini.
Memang belum semua memahami pentingnya masa enam bulan pembahasan di DPR-RI, kata Ampuan, itu digunakan sebagai kesempatan (momentum) mendesak Pemerintah Pusat, agar sesegera mungkin, menerbitkan PP dan langsung melaksanankannya dengan berbagai turunan aturan-aturan yang diperlukan.
“Kadin Batam berharap semua yang memahami konteks permasalahan ini, dapat bersinergi menggunakannya untuk perubahan BBK ke arah yang lebih mempermudah prosedur, dan melugaskan birokrasi dalam menjalankan kemudahan dalam melayani publik. Serta mengadakan perbaikan pada birokrasi pemerintahaan dalam mempermudah prosedur pelaksanan berusaha dan berinvestasi,” ujar Ketua Kadin Batam, Jadi Rajagukguk. (asa)