Tingkatkan Pengawasan, BP Sosialisasi Rencana Pemasukan Barang Konsumsi Tahun 2025

Tingkatkan Pengawasan, BP Sosialisasi Rencana Pemasukan Barang Konsumsi Tahun 2025
Suasana sosialisasi rencana pemasukan barang konsumsi tahun 2025 di Balairungsari Batam Center, Jumat (8/11/2024). (F. Rud)

BATAM (Kepri.co.id) – Direktorat Pelayanan Lalu Lintas Barang dan Penanaman Modal Badan Pengusahaan (BP) Batam, menggelar sosialisasi rencana pemasukan barang konsumsi tahun 2025 di Balairungsari Batam Center, Jumat (8/11/2024).

Direktur Pelayanan Lalu Lintas Barang dan Penanaman Modal BP Batam, Surya Kurniawan Suhairi, mengatakan, sosialisasi ini bertujuan memberikan pemahaman atas inovasi, dalam melaksanakan pengawasan peredaran barang di Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas (KPBPB) Batam.

Baca Juga: BP Batam Komit Tingkatkan Pengawasan dan Pengendalian Intern

Pengawasan melalui mekanisme atau tata cara pengajuan rencana pemasukan barang, dengan cara validasi distributor penerima barang konsumsi yang dimasukan oleh Angka Pengenal Importir Umum (API-U), dengan instrumen nomor induk berusaha melalui sistem Indonesia Batam Online Single Submission (IBOSS).

“Belajar dari satu tahun terakhir, kendala terbesar munculnya dari importir yang mensuplai ke industri, tidak dapat memasukkan barang kebutuhan bahan baku dan atau penolong industri,” kata Surya.

Sehingga, BP Batam sebagai pembina industri di KPBPB Batam, mengambil langkah konkret dalam pemenuhan kebutuhan industri di KPBPB Batam, dengan cara memberikan pemenuhan sesuai kebutuhan industri.

Baca Juga: BP Tingkatkan SDM, Persiapan Batam Hub Logistik Internasional

“BP Batam berkewajiban melakukan pengawasan peredaran barang-barang konsumsi. Tahun depan, kita akan mulai memisahkan antara barang konsumsi dan barang industri, sesuai mekanisme yang dijelaskan melalui sosialisasi ini,” sebutnya.

Adapun kriteria barang konsumsi sesuai Peraturan Pemerintah (PP) 41 tahun 2021 dan PP 29 tahun 2021 yaitu barang untuk pemenuhan konsumsi penduduk di dalam KPBPB Batam dan ditujukan/ distribusi hanya ke minimarket, supermarket, hypermarket, departemen store grosir/ perkulakan berbentuk toko.

Sementara, kriteria bahan baku dan/ atau penolong industri sesuai PP 28/2021 jo PP 46/2023 tentang Penyelenggaraan Bidang Perindustrian adalah bahan baku merupakan bahan mentah, barang setengah jadi, atau barang jadi yang dapat diolah menjadi barang setengah jadi atau barang jadi yang mempunyai nilai ekonomi yang lebih tinggi.

Sedangkan, bahan penolong adalah bahan yang digunakan sebagai pelengkap dalam proses produksi, untuk menghasilkan produk yang fungsinya sempurna sesuai parameter produk yang diharapkan.

Baca Juga: Pastikan Arus Logistik Lancar, BP Batam Evaluasi Pemasukan dan Pengeluaran Barang

“Diharapkan dengan BP Batam melakukan inovasi-inovasi layanan, dapat terlaksana good governance dan tujuan KPBPB tetap berjalan, tanpa ada kebocoran yang berdampak pada perekonomian nasional,” ujar Surya yang juga pernah menjabat Pembina Industri Ahli Madya di Kementerian Perindustrian. (amr)