Penantian Berakhir, Bupati Aneng Pastikan Gaji ke-13 ASN Anambas Dibayarkan Agustus

ANAMBAS (Kepri.co.id) – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kepulauan Anambas memastikan pembayaran Gaji ke-13 bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) akan mulai diproses pada Agustus 2026.

Kepastian tersebut disampaikan Bupati Kepulauan Anambas Aneng saat memimpin apel Senin bersama jajaran ASN di lingkungan Pemkab Anambas, Senin (10/8/2026).

Pengumuman tersebut menjadi kabar yang telah lama ditunggu para pegawai. Sebelumnya, pencairan Gaji ke-13 ASN Anambas mengalami penundaan karena kondisi kemampuan anggaran daerah yang belum memungkinkan untuk segera direalisasikan.

Bupati Aneng menyampaikan bahwa pemerintah daerah terus berupaya mencari solusi agar kewajiban kepada ASN dapat diselesaikan lebih cepat. Menurutnya, kebutuhan pegawai menjadi perhatian pemerintah daerah, terutama karena banyak ASN yang memiliki tanggungan keluarga dan kebutuhan pendidikan anak di luar daerah.

“Saya sudah banyak mendengar keluh kesah dan kegundahan dari bawah. Banyak saya dengar masalah Gaji ke-13 yang belum kita salurkan,” ujar Aneng dalam apel tersebut.

Ia menjelaskan, pemerintah daerah sebelumnya memperkirakan penyelesaian pembayaran pada September 2026.

Namun, setelah berbagai upaya dilakukan, Pemkab Anambas memutuskan mempercepat proses sehingga pengajuan dapat dilakukan mulai Agustus.

“Mulai hari ini, detik ini, ajukanlah Gaji ke-13 kalian. Walaupun saya berjanji pada bulan September, tapi saya berupaya semangat, berusaha sekeras mungkin untuk mendahulukan kewajiban-kewajiban kami kepada Ibu dan Bapak semua,” kata Aneng.

Kebutuhan Anggaran Capai Rp23 Miliar

Sebelumnya, pembayaran Gaji ke-13 ASN Anambas membutuhkan anggaran sekitar Rp23 miliar. Dana tersebut diperuntukkan bagi dua kategori pegawai, yakni Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) sekitar Rp12 miliar dan Pegawai Negeri Sipil (PNS) sekitar Rp11 miliar.

Sekretaris Daerah Kepulauan Anambas, Sahtiar, menjelaskan, keterlambatan pembayaran terjadi karena kondisi fiskal daerah. Pemerintah daerah harus memprioritaskan sejumlah kebutuhan utama, seperti pembayaran gaji pokok ASN, Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP), serta operasional dana desa.

Selain itu, kebutuhan anggaran tahun ini meningkat dibandingkan periode sebelumnya. Hal tersebut dipengaruhi oleh keberadaan PPPK tahap I dan II yang direkrut pada 2025 dan telah memenuhi masa kerja satu tahun sehingga berhak menerima gaji ke-13 secara penuh.

Kabar pembayaran tersebut mendapat respons positif dari ASN. Salah satu pegawai, Khairol, menyebut kepastian pencairan gaji ke-13 menjadi jawaban atas pertanyaan yang selama ini muncul di lingkungan organisasi perangkat daerah.

“Sebuah keajaiban mungkin ya. Bersama-sama kami tunggu-tunggu oleh semua OPD. Akhirnya hari ini terjawab. Pertanyaan kemarin kapan, kapan, kapan gaji 13 ke luar, akhirnya hari ini merupakan sebuah jawaban yang betul-betul sangat terharu,” ujar Khairol.

Ia juga menyampaikan apresiasi kepada Bupati Aneng dan jajaran pemerintah daerah yang telah memperjuangkan agar hak ASN dapat segera direalisasikan.

Dengan adanya kepastian tersebut, Pemkab Anambas berharap ASN dapat kembali meningkatkan semangat kerja dan memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat.

Bupati Aneng juga mengajak seluruh jajaran pemerintah daerah untuk memperkuat kolaborasi dalam membangun Kabupaten Kepulauan Anambas. (LS)