TANJUNGPINANG (Kepri.co.id) – Unit Jatanras Satreskrim Polresta Tanjungpinang, menangkap pelaku tindak pidana prostitusi anak baru gede (ABG) di bawah umur di Wisma Pesona KM 8 Kota Tanjungpinang, Kamis (5/10/2023).
Kapolresta Tanjungpinang, Kombes Pol H Ompusunggu, mengungkapkan, selain menangkap pelaku, polisi juga mengamankan tiga korban untuk dimintai keterangan serta sejumlah barang bukti (BB). Termasuk ponsel milik pelaku, serta ponsel milik korban-korban yang terlibat dalam kasus.
“Pelaku dalam kasus ini berinisial NF (19), seorang perempuan tidak bekerja dengan alamat di Jalan Brigjen Katamso, Gang Resak, Kota Tanjungpinang,” ungkap Kapolresta, Sabtu (7/10/2023).
Dikatakan Kapolresta, sebanyak tiga anak perempuan di bawah umur yang menjadi korban dalam kasus perdagangan orang ini adalah DPA (16), tidak bekerja (putus sekolah), warga Jalan Pramuka. Kemudian ES (16) pelajar, dengan alamat di Kijang Kencana KM 10 Kota Tanjungpinang, serta korban yang ketiga dengan alamat yang sama, berinisial AN (15).
“Kasus ini terungkap berdasarkan informasi masyarakat, yang merasa prihatin adanya praktik tindak pidana perdagangan orang (TPPO) di Wisma Pesona Tanjungpinang tersebut,” kata Kapolresta.
Kemudian lanjutnya, dalam menindaknya, Unit Jatanras Polresta Tanjungpinang melakukan penyelidikan dan penelusuran atas informasi masyarakat tersebut di lapangan.
“Lalu, Tim Unit Jatanras mengidentifikasi salah satu korban A, yang sedang menunggu di lobby Wisma Pesona. Anggota langsung menyelamatkan korban tersebut, termasuk dua korban lainnya, DPA dan E yang berada di sekitar lokasi,” jelas Kapolresta.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, ketiga korban semuanya masih di bawah umur, mereka mengungkapkan, mendapat pesanan dari pelaku NF, yang saat itu berada di kos-kosan di daerah Basuki Rahmat, Kecamatan Bukit Bestari.
“Selanjutnya, tim Unit Jatanras segera bergerak dan berhasil mengamankan pelaku serta barang bukti yang diperlukan untuk proses lebih lanjut,” ujarnya.
Dari penyidikan itu, pelaku NF telah menjalankan praktik prostitusi sejak Juli hingga Oktober 2023.
Tarif yang dikenakan kepada pelanggan berbeda-beda, berkisar Rp500.000 hingga Rp1.500.000 per pertemuan.
“Sejauh ini, belum ada informasi mengenai jumlah atau identitas pasti dari pelanggan yang terlibat dalam kasus ini,” sebut Kapolresta.
Atas perbuatannya, tersangka NF dapat dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) UU No. 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan TPPO yang berbunyi.
Setiap orang yang melakukan perekrutan, pengangkutan, penampungan, pengiriman, maupun pemindahan atau penerimaan seseorang untuk tujuan mengeksploitasi orang tersebut di wilayah Negara Republik Indonesia, dapat dipidana penjara maksimal 15 tahun dan denda maksimal Rp600.000.000.
Selain itu, pelaku juga dijerat pasal 88, jo pasal 76i UU Nomor 35 Tahun 2014, tentang Perlindungan Anak yang mengatur, setiap orang yang melakukan eksploitasi secara ekonomi dan/ atau seksual terhadap anak, dipidana penjara maksimal 10 tahun dan denda maksimal Rp200.000.000.
“Selain menangkap pelaku NF, Tim Unit Jatanras Polresta Tanjungpinang juga berhasil mengamankan sejumlah barang bukti. Termasuk ponsel milik pelaku, serta ponsel milik korban-korban yang terlibat dalam kasus ini,” pungkas Kapolresta. (now)