MA Kasasi Vonis Samsuri Dua Tahun, Korupsi Proyek Tempat Pengelolaan Sampah

JPU Kejari Tanjunpinang, mengeksekusi putusan hakim kasasi Mahkamah Agung (MA) yang memvonis Samsuri (jaket pink) dua tahun ke Rutan Tanjungpinang, Senin (8/1/2023). (F. now)

TANJUNGPINANG (Kepri.co.id) – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjungpinang mengeksekusi putusan kasasi Majelis Hakim Mahkamah Agung (MA) RI, yang memvonis dua tahun terhadap Samsuri atas korupsi proyek pembangunan pembangunan tempat pengelolaan sampah – reduce reuse recycle (TPS-3R) Tanjungpinang.

“Kita telah melaksanakan eksekusi Putusan MA RI Nomor: 5541K/Pid.Sus/2023 tanggal 6 November 2023, tentang Perkara Tindak Pidana Korupsi dalam kegiatan pembangunan TPS3R, atas nama terpidana Samsuri. Yang bersangkutan, sudah kita titipkan di Rumah Tahanan (Rutan) Tanjungpinang,” kata Kepala Seksi (Kasi) Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Tanjungpinang, Imam Asyhar SH, Senin (8/1/2023).

Eksekusi terhadap Samsuri, dilakukan berdasarkan Surat Perintah Kejari Tanjungpinang Nomor: Print-37/L.10.10/Fuh.1/01/2024, tanggal 8 Januari 2024.

Ternyata, Samsuri datang sendiri memenuhi panggilan JPU Kejari Tanjungpinang, sebelum akhirnya ditahan di Rutan Tanjungpinang.

Di dalam Putusan MA tersebut, terdakwa Samsuri dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah, melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama melanggar pasal 3 juncto pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

“Hal ini sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP,” kata Imam Asyhar.

“Yakni, MA menjatuhkan pidana kepada terdakwa Samsuri dengan pidana penjara dua tahun dan didenda Rp50.000.000 dengan ketentuan. Apabila terdakwa tidak membayar denda, terdakwa dipidana dengan pidana kurungan penjara tiga bulan,” jelas Imam Asyhar.

Di samping itu, terdakwa Samsuri dikenakan membayar uang pengganti (UP) kepada negara Rp278.113.250. Dengan ketentuan, jika terpidana tidak membayar UP paling lama satu bulan sesudah putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap (inkrah), maka harta benda bisa disita Jaksa dan dilelang untuk menutupi UP tersebut.

“Jika dalam hal terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi membayar UP tersebut, terdakwa akan dipidana dengan pidana penjara satu tahun,” ungkap Imam Asyhar.

Seperti diketahui, putusan kasasi MA tersebut setelah Hakim Tipikor pada Pengadilan Negeri Tanjungpinang menjatuhkan vonis bebas dua terdakwa dugaan korupsi proyek TPS3R Kampung Bugis

Kedua terdakwa tersebut, Arif Manotar Panjaitan selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), dan Samsuri selaku Koordinator Badan Kewaspadaan Masyarakat (BKM) Maju Bersama dan juga sebagai Direktur CV Sapu Jagat yang melakukan pekerjaan.

Vonis bebas majelis hakim terhadap kedua terdakwa tersebut, jauh berbeda dengan tuntutan JPU Kejari Tanjungpinang sebelumnya, dengan tuntutan tiga tahun penjara, ditambah denda Rp50 juta, dengan subsider 3 bulan, dan membayar UP kerugian negara Rp278 juta.

Jika UP tersebut tidak diganti dalam waktu yang telah ditentukan, maka akan diganti dengan hukuman satu tahun dan tiga bulan penjara.

Dalam amar putusan, majelis hakim dipimpin Risbarita Simarangkir SH MH, didampingi dua hakim anggota, Siti Hajar Siregar SH MH, dan hakim Adhoc Tipikor Syaiful Arif SH MH, menyatakan, dari kedua terdakwa tidak terbukti secara sah serta meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi, sebagaimana dakwaan JPU melanggar pasal primer dan subsider.

“Oleh karena itu, membebaskan terdakwa dari dakwaan primair, maupun subsider Jaksa Penuntut Umum, serta memulihkan kembali nama baik serta harkat dan martabat terdakwa sebagaimana sediakala serta membankan biaya perkara pada negara,” ujar majelis hakim.

Dalam pertimbangan majelis hakim, menyebutkan, pelaksanaan pekerjaan yang dilakukan terdakwa Samsuri, selalu koordinator BKM Maju Bersama, telah melaksanakan pekerjaan pembangunan TPS3R, beserta melakukan pencarian dana sesuai pelaksanaan pekerjaan yang dilakukan.

Namun, ujarnya, belum diserahkan proses pelaksanaan pekerjaan sebagaimana layaknya, disebabkan Kepala Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman, Kebersihan, dan Pertamanan Kota Tanjungpinang (periode tahun 2020), tidak menandatangani berita acara tersebut, dengan alasan ketidakhati-hatian.

Namun, setelah Kejari Tanjungpinang melakukan Kasasi ke MA RI, akhirnya kedua terdakwa dinyatakan bersalah. Hal ini, berberda dengan keputusan majelis hakim Pengadilan Tipikor Tanjungpinang.

Hal ini disebabkan ,ada persoalan hukum terkait tentang status tanah yang diklaim milik salah seorang warga yang telah atau belum dilakukan ganti rugi oleh Pemko Tanjungpinang. Sehingga, hal itu dilaporkan ke pihak kepolisian.

“Namun, berdasarkan fakta persidangan, laporan terkait ganti rugi lahan tersebut dihentikan pihak kepolisian. Karena, pihak pelapor tidak bisa membuktikan dasar kepemilikan tanah. Sehingga, lahan untuk kegiatan proyek TPS3R merupakan aset Pemko Tanjungpinang,” jelas majelis hakim saat itu.

Hakim Tipikor Tanjungpinang juga menyebutkan, terkait penyalahgunaan wewenang dan jabatan terhadap terdakwa Arif Manotar Panjaitan selaku PPK, sebagaimana dakwaan JPU dan berdasarkan fakta persidangan, juga tidak terbukti secara sah dan meyakinkan. (now)