Bupati Aneng Tetapkan Jadwal Baru Pilkades Serentak Anambas hingga Pelantikan Desember

ANAMBAS, Kepri.co.id – Bupati Kepulauan Anambas, Aneng, menetapkan perubahan jadwal tahapan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Serentak Gelombang II Tahun 2026.

Perubahan tersebut, ditetapkan melalui Keputusan Bupati Kepulauan Anambas Nomor 565 Tahun 2026 di Tarempa pada 28 September 2026.

Keputusan itu, merupakan perubahan atas Keputusan Bupati Nomor 286 Tahun 2026 tentang Penetapan Jadwal Tahapan Pilkades Serentak Gelombang II di Kabupaten Kepulauan Anambas Tahun 2026.

Dalam keputusan tersebut, penyesuaian dilakukan untuk mengatur kembali waktu pelaksanaan seluruh tahapan pemilihan.

Melalui keputusan terbaru itu, tahapan Pilkades Serentak Gelombang II diarahkan menuju pemungutan suara pada 12 November 2026.

Tanggal tersebut, menjadi agenda utama dalam rangkaian pemilihan kepala desa yang berlangsung hingga proses pelantikan kepala desa terpilih.

Bupati Tetapkan Rangkaian Tahapan Menuju Hari Pemungutan

Sebelum hari pemungutan suara, para calon kepala desa dijadwalkan menjalani masa kampanye pada 30 Oktober sampai 1 November 2026.

Setelah itu, tahapan memasuki masa tenang selama tiga hari, yakni 2 sampai 4 November 2026.

Selanjutnya, panitia melakukan persiapan teknis pemungutan suara pada 5 sampai 10 November 2026.

Persiapan tersebut, mencakup penghitungan dan penulisan surat undangan, pengedaran undangan, serta pelipatan dan penghitungan surat suara berdasarkan daftar pemilih tetap.

Berikutnya, pendistribusian surat suara dijadwalkan 11 sampai 12 November 2026. Kemudian, pemungutan suara Pilkades Serentak Gelombang II dilaksanakan 12 November 2026 secara langsung, umum, bebas, dan rahasia (Luber).

Jadwal tersebut, menjadi dasar bagi panitia dan pihak terkait menjalankan tahapan pemilihan sampai hari pencoblosan.

Selain itu, keputusan Bupati juga mengatur rangkaian kegiatan, setelah masyarakat menggunakan hak pilihnya.

Tahapan Berlanjut hingga Pelantikan Kepala Desa

Setelah pemungutan suara, Panitia Pemilihan menyampaikan laporan mengenai calon terpilih kepada Badan Permusyawaratan Desa (BPD).

Tahapan pelaporan tersebut, dijadwalkan berlangsung 13 sampai 19 November 2026.

Kemudian, BPD menyampaikan laporan mengenai calon terpilih kepada Bupati pada 14 sampai 20 November 2026.

Setelah menerima laporan tersebut, tahapan berlanjut pada proses pengesahan dan pengangkatan kepala desa.

Berdasarkan jadwal dalam keputusan tersebut, penerbitan keputusan mengenai pengesahan dan pengangkatan Kepala Desa berlangsung pada 15 November sampai 14 Desember 2026.

Selanjutnya, pelantikan calon kepala desa terpilih, dijadwalkan 16 November sampai 15 Desember 2026.

Pelantikan dilakukan Bupati atau pejabat lain yang ditunjuk, termasuk Camat, sesuai tata cara yang ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan.

Dengan demikian, rangkaian Pilkades Serentak Gelombang II tidak berhenti pada pemungutan suara 12 November, tetapi berlanjut hingga proses pengesahan dan pelantikan.

Keputusan Bupati Kepulauan Anambas Nomor 565 Tahun 2026,mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan.

Dokumen tersebut, menjadi dasar perubahan jadwal pelaksanaan Pilkades Serentak Gelombang II Tahun 2026 di Kabupaten Kepulauan Anambas. (LS)

BERITA TERKAIT:

DPMD Anambas Pastikan Pilkades 24 Oktober Masih jadi Target

Jelang Pilkades, Bupati Aneng Minta Camat Perketat Pemantauan di Desa

Bupati Aneng Tekankan Penguatan Tata Kelola Desa di Anambas