BATAM (Kepri.co.id) – Ketua Komisi III DPRD Kepri, Teddy Jun Askara (TJA) sempat walk out saat rapat dengar pendapat (RDP) antara DPRD Provinsi Kepri dengan Dinas Pendidikan (Disdik) Provinsi Kepri, Selasa (7/7/2026) di Batam.
TJA mengecam pernyataan Disdik Provinsi Kepri, yang tidak mempercayai nilai rapor siswa, sehingga dihilangkan dari syarat Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) SMA/ SMK Negeri.
”Dia (Disdik Kepri, red) tidak mempercayai legalitas rapor yang dikeluarkan sekolah. Kedua, tidak mempercayai orangtua siswa yang mendaftarkan anaknya. Seolah-olah, orangtua memalsukan rapor,” ujar TJA pada Rabu (8/7/2026).
Pernyataan tersebut dikeluarkan oleh Heru Sulistyo, Kepala Bidang Pembinaan SMA Disdik Kepri saat RDP. Di mana, menurut TJA, Heru menyebut keputusan penggunaan tes kemampuan akademik (TKA) alih-alih nilai rapor sebagai syarat SPMB, diambil karena Disdik Provinsi Kepri tidak percaya dengan nilai rapor siswa.
”Berarti, dia tidak percaya pada orangtua siswa. Kalau orangtua memalsukan itu, kan risiko ke anaknya. Kalau ketahuan anaknya dikeluarkan dari sekolah. Sangat disayangkan dengan pernyataan dia yang seperti itu,” sebut TJA
Terkesan Disdik Provinsi Kepri, tidak mempercayai legalitas rapor yang dikeluarkan oleh satuan pendidikan. Di samping itu, TJA juga mempertanyakan sistem pendaftaran untuk jalur prestasi yang ternyata dibuka global.
Sehingga, siswa asal kabupaten atau kota, bisa diterima di kabupaten atau kota lain. Menurut TJA, seharusnya jalur prestasi tetap mengunci siswa berada di rayon masing-masing. Sehingga, tidak ada siswa Tanjungpinang yang diterima di Batam.
”Seharusnya sistem tidak seperti itu. Kalau jalur prestasi sistemnya itu per kabupaten/ kota saja. Mana ada orangtua kalau tinggal di Tanjungpinang, mau menyekolahkan anak di Bintan atau Batam. Seharusnya, sistem itu dibuat dalam skala per rayon,” tambah TJA.
Karena ada siswa Tanjungpinang yang mendaftar di jalur prestasi, diterima di SMA di Batam. Hal tersebut, Analisa TJA, bisa jadi karena ketidak pahaman orangtua atau siswa yang mendaftar. Namun juga, hal itu didukung oleh sistem yang kurang tepat.
”Kalaupun orangtua atau siswa tidak paham, seharusnya sistem tidak mencampur aduk begitu,” kata TJA menyesalkan. Ia melihat, carut-marut SPBM tingkat SMA sederajat di Provinsi Kepri ini, telah melukai hati banyak orangtua siswa.
Karena hingga saat ini, masih ada 3.874 orang calon siswa yang belum mendapatkan kejelasan status pendidikan mereka. Sehingga, Disdik Provinsi Kepri membuka SPMB tahap 2. Bahkan, Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Kepri, Dr Andi Agung menyebut akan membuat SPMB tahap 3.
”Aneh-aneh saja mau buka gelombang ketiga,” tambah TJA. Buruknya SPMB tingkat SMA sederajat ini, dinilai karena ketidakmampuan Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Kepri, Andi Agung. ”Saya tidak mau Gubernur saya dihujat masyarakat, atas keteledoran, ketidakmampuan dari Kepala Dinas Pendidikan,” ujar TJA geram.
”Ada bahasa Kepala Dinas Pendidikan, Pak Andi Agung, kalau Pak Gubernur mau memasukkan kotak, saya siap. Nah, pernyataan seperti itu kan tidak bertanggung jawab. Dia ditunjuk sebagai kepala dinas, sebagai bawahan pak gubernur harus bisa menjadikan pendidikan ini baik, bukan menjadi kisruh,” tutup TJA. (aji)
BERITA TERKAIT:
Dinas Pendidikan Kepri Terancam Digugat ke PTUN, Dinilai Tak Adil Penerimaan SPMB SMA/ SMK di Kepri
Seleksi SPMB SMA Kepri Tuai Sorotan, Orang Tua Dorong Kombinasi Nilai TKA dan Rapor







